Nasional
Sudah Rilis! Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK Kementerian PANRB 2023 dan Tahapan Selanjutnya
Kaltimtoday.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak delapan formasi telah terisi di rekrutmen kali ini.
Bagaimana Menentukan Hasil Akhir Pengadaan PPPK Kementerian PANRB?
Hasil akhir ini adalah akumulasi nilai dari beragam seleksi yang sudah dilakukan para pelamar. Seleksi tersebut terdiri atas Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT), yang mana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang mana para pelamar melaksanakan praktik kerja yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan interview dengan pimpinan.
Link Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK Kementerian PANRB 2203
Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK Kementerian PANRB 2023 dapat dilihat pada laman resmi Kementerian PAN RB melalui link : Pengumuman Tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 | Jakarta, 11 Desember 2023
Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PANRB
Dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2023 disampaikan hal berikut :
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui link sscasn bkn,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB.
Dokumen yang diunggah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan NPWP. Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.
Batas Waktu Unggah Dokumen Kelulusan Seleksi Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup bisa dilakukan mulai 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan, maka dianggap mengundurkan diri.
Bagaimana Apabila Dokumen yang Diunggah Tidak Sesuai dengan Ketentuan?
Pengumuman ini juga menekankan bahwa apabila di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Pelamar wajib membaca dengan jeli informasi yang disampaikan. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok
- Kukar Raih Juara Umum di Peparpeda I/2024, NPCI Kaltim Siapkan Atlet Menuju Peparpenas
- Fenomena Drone Misterius di AS, Trump Minta Segera Ditembak Jatuh