Sudah Setahun Terendam, Warga Karang Joang Tagih Tanggung Jawab Kontraktor Tol IKN

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Warga RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus menyuarakan keresahan mereka akibat banjir yang tak kunjung usai sejak proyek Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai. Dalam sidang perdata yang digelar Selasa (18/2/2025), empat Kepala Keluarga (KK) menggugat sejumlah kontraktor proyek tol karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.
“Sudah setahun rumah kami kebanjiran. Air masuk sampai merusak barang-barang, padahal sebelumnya tidak pernah seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga menduga, proyek jalan tol yang dikerjakan oleh KSO PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya telah menutup aliran air alami, sehingga menyebabkan genangan saat hujan. Bahkan, beberapa rumah dilaporkan mengalami keretakan akibat alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum warga, Hendra Sukmanegara, menyebut warga telah berupaya menempuh jalur damai melalui somasi dan mediasi sejak tahun lalu, namun tidak direspons serius oleh pihak tergugat.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi warga juga punya hak untuk hidup layak. Kalau rumah kebanjiran terus, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.
Warga menuntut ganti rugi total Rp270 juta dan berharap sidang selanjutnya yang dijadwalkan 4 Maret 2025 dapat menghadirkan semua pihak tergugat agar persoalan ini segera menemukan titik terang.
[TOS]
Related Posts
- Wakil Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD PPU, Soroti Tantangan Pascapemindahan IKN
- BKAD PPU Fokus Sertifikasi Tanah di Bawah Badan Jalan
- Yayasan Arsari dan IKN Bangun Suaka Orangutan di Pulau Kelawasan
- Efisiensi Anggaran di IKN Dinilai Pengaruhi Pajak Penginapan di PPU
- Pajak Hiburan Jadi Sumber Baru Pendapatan PPU, Terkait Langsung dengan Dinamika IKN