Gaya Hidup
Panduan Lengkap Cara Buat SIM Internasional: Berikut Biaya, Syarat dan Ketentuan
Kaltimtoday.co - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan penting bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM tersebut tidak hanya berlaku di seluruh Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Pemegang SIM dianggap telah memahami aturan lalu lintas yang baik dan benar oleh pihak Kepolisian RI, yang merupakan lembaga penerbit lisensi mengemudi.
Untuk memperoleh SIM, seseorang harus melewati serangkaian tes, baik ujian teori maupun ujian praktik mengemudi di lapangan. Selain memiliki SIM yang sah di Indonesia, seseorang juga perlu mendapatkan lisensi mengemudi internasional apabila ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri.
SIM Internasional Dapat Digunakan Dimana Saja?
Menurut informasi resmi dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional dapat digunakan di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, mengesahkan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Lembaga Apa yang Menerbitkan SIM Internasional?
Mabes Polri telah ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menerbitkan SIM Internasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Apakah untuk Membuat SIM Internasional Perlu Tes Lagi?
Proses perolehan SIM Internasional tidak melibatkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti pada proses pengurusan SIM reguler. Lebih lanjut, pengurusan SIM Internasional saat ini dapat dilakukan secara daring.
Berapa Biaya untuk Membuat SIM Internasional?
Biaya untuk mengurus pembuatan SIM Internasional mencakup biaya sebesar Rp250.000 untuk pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. Tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Setelah proses pengajuan selesai dan SIM Internasional telah terbit, SIM tersebut dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai dengan jasa pengiriman yang dipilih dan jarak tempuh.
Syarat dan Ketentuan Mengurus Pembuatan SIM Internasional
Masyarakat yang berkeinginan untuk mengurus SIM Internasional perlu memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi selama proses pendaftaran. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIM Internasional harus diunggah dengan cara di scan atau difoto di atas kertas jenis HVS.
Penting untuk diingat, sebelum mengunggah dokumen persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dan memiliki ukuran maksimal 500 Kb. Disadur dari laman Portal Informasi Indonesia, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto harus menampilkan dua kancing kemeja
- Latar belakang foto harus berwarna putih
- Kemeja dan hijab tidak boleh berwarna putih.
- Tidak boleh mengenakan kacamata
- Wajah harus menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Foto tidak boleh berwarna hitam putih
- Gigi tidak boleh terlihat dalam foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan harus dituliskan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Bagaimana Jika Berkas Persyaratan Tidak Lengkap?
Apabila data yang disertakan tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan, dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan. Proses pengembalian biaya akan melibatkan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Mengurus Pembuatan SIM Internasional
Disadur dari laman Portal Informasi Indonesia, setelah pemohon SIM Internasional melengkapi persyaratan di atas, langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang secara khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar".
- Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional.
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya PNBP dapat dikembalikan.
- Pemohon akan menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran melalui email. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti registrasi.
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Untuk memberikan pengaduan khusus terkait kinerja dan pelayanan SIM Internasional, kamu dapat menghubungi nomor WhatsApp berikut : 0819.0150.0669.
Sedangkan untuk informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, kamu dapat mendatangi Korlantas Polri di Gedung SIM Internasional, Jl MT Haryono nomor 37-38, RT 8/RW 2, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Loket pelayanan informasi buka setiap hari Senin hingga Jumat, beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, Minggu, atau saat libur nasional, loket tidak beroperasi.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perpanjang Masa Berlaku SIM Menjadi Seumur Hidup
- Perubahan Pola Lintasan Ujian SIM jadi Huruf S Mudahkan Masyarakat di Kukar
- Buat SIM Baru Wajib Punya Sertifikat, Komisi III: Polri Peduli terhadap Situasi Lalu Lintas
- POLRI Super App, Cara Mudah Perpanjang SKCK Online
- Syarat Buat Baru hingga Biaya Perpanjangan SIM yang Wajib Kamu Tau