Otomotif

SIM C1 Sudah Terbit di Seluruh Indonesia! Apa Bedanya dengan SIM C?

Diah Putri — Kaltim Today 28 Mei 2024 10:07
SIM C1 Sudah Terbit di Seluruh Indonesia! Apa Bedanya dengan SIM C?
SIM C1 Telah Terbit di Seluruh Indonesia 2024. (Korlantas Polri)

Kaltimtoday.co - Korlantas Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/5/2024). Kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 jenis telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir Korlantas Polri, SIM C terdiri dari SIM C1, SIM C2, dan SIM C. Lantas, apa bedanya SIM C1 dengan SIM C? Berikut informasi lengkapnya.

Bedanya 3 Jenis SIM C

Menurut Korlantas Polri, jenis ketiga SIM C dibedakan berdasarkan ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor sebagai berikut:

  • SIM C: motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM C1: motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc
  • SIM C2: motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Peluncuran SIM C1 dan Ujian Praktik

Saat ini, Korlantas Polri fokus pada pelaksanaan SIM C1 dan telah menyediakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C1. Motor ini memiliki mesin empat tak paralel dua silinder dengan kapasitas 471 cc yang sering dikategorikan sebagai motor gede (moge).

Polri telah mengadakan 32 unit Hunter Scramble SK500 pada September 2022 dengan anggaran dari APBN 2022. Motor-motor ini akan digunakan untuk ujian praktik SIM C1 di berbagai Satpas di kota-kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera. Targetnya adalah menyediakan 1.000 unit motor untuk 468 Satpas di seluruh Indonesia.

Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara. 

"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah siap," ujar Yusri, dikutip Berita Satu.

Peraturan Baru dan Tahapan Implementasi

Penggolongan SIM C ini diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut peraturan tersebut, untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C selama satu tahun. Untuk mendapatkan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

"Ke depan, pemilik motor 1.000 cc harus memiliki SIM C2," tambah Yusri yang menyatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dengan fokus awal pada SIM C1.

Kebijakan penggolongan SIM C ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara. Data menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih tinggi. Kebijakan ini mengakui perbedaan signifikan dalam cara mengendarai motor bebek dibandingkan dengan moge seperti Harley Davidson.

Diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan jenis motor yang dikendarai, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya