Politik
Syarat Pilpres Satu Putaran: Tak Cukup Unggul 50%, Ini Ketentuan Lengkapnya!
Kaltimtoday.co - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul telak dalam hitung cepat Pilpres 2024. Hasil ini memicu pertanyaan, apakah Pilpres akan berlangsung satu putaran.
Menurut aturan, Pilpres satu putaran bisa terlaksana jika tiga syarat terpenuhi:
1. Pasangan Calon Memperoleh Lebih dari 50% Suara
Paslon harus mendapatkan suara mayoritas untuk menghindari putaran kedua.
2. Kemenangan di Lebih dari Setengah Jumlah Provinsi
Paslon harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Memperoleh Minimal 20% Suara di Setengah Jumlah Provinsi
Paslon harus meraih minimal 20% suara di 19 provinsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, rumus ini tercantum dalam konstitusi dan UU Pemilu. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka diadakan putaran kedua dengan dua paslon peraih suara terbanyak.
"Yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua," kata Hasyim.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Live Streaming! Berikut Link Nonton Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
- Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
- Kapan MK Umumkan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024?
- Ini Daftar 4 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
- Ini Daftar Nama 7 Ahli dan 11 Saksi dari Kubu AMIN di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024