Bontang

Tak Terima Keputusan KPU, Basri-Chusnul Bisa Ajukan Banding ke Bawaslu

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 16 Mei 2024 15:08
Tak Terima Keputusan KPU, Basri-Chusnul Bisa Ajukan Banding ke Bawaslu
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bontang jalur independen, Basri Rase dan Chusnul Dhihin bisa ajukan banding ke Bawaslu bila tak terima keputusan KPU. (istimewa)

Kaltimtoday.co, Bontang - Pasangan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dhihin gagal maju Pilkada Bontang jalur independen. Kendati memenuhi jumlah minimal dukungan, namun mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran status penyerahan dukungan di sistem informasi calon (Silon) belum terkirim.

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan, karena status penyerahan pendukung di silon belum terkirim, walhasil data dan dokumen bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin yang telah diperiksa KPU dinyatakan dikembalikan. Namun, perkara ini masih berpotensi disengketakan ke Bawaslu bila tim bapaslon menghendaki hal tersebut.

"Ada potensi sengketa tapi itu jadi ranahnya Bawaslu," kata Muzarroby kepada Kaltim Today, Kamis (16/5/2024) siang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman membenarkan perkara ini bisa dibawa ke Bawaslu.

Ismail menjelaskan, untuk melakukan pengajuan permohonan sengketa maksimal 3 hari sejak dikeluarkan berita acara dari KPUA. Yang bertindak sebagai pemohon adalah tim, dan termohon ialah KPU Bontang

"Nanti alurnya itu verifikasi, registrasi, mediasi," kata Ismail kepada Kaltim Today, Kamis (16/5/2024) siang.

Diketahui, mediasi dilakukan selama 2 hari. Bila tak menemukan titik temu, maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi. Adapun sidang ajudikasi dilakukan oleh Bawaslu Bontang.

Sementara untuk penanganan sengketa  mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2/2020 tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kalau memang mau disengketakan ke Bawaslu, silakan. Jadi yang bersengketa ini antara peserta dan penyelenggara (KPU)," tandasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya