Daerah

Tanah Dijual Ulang, Konsumen Tuduh Pengembang di Samarinda Lakukan Penipuan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 18 Desember 2025 18:03
Tanah Dijual Ulang, Konsumen Tuduh Pengembang di Samarinda Lakukan Penipuan
Beberapa konsumen berdiri di atas bidang lahan di Jalan Padat Karya, Gang H Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan tindak pidana penipuan mencuat dalam kasus penjualan kavling perumahan di Jalan Padat Karya, Gang H Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Sejumlah konsumen mengaku dirugikan setelah menemukan fakta bahwa tanah yang mereka beli diduga telah lebih dulu dialihkan kepada pihak lain.

Salah satu konsumen, Baso (45), mengatakan kejanggalan mulai terungkap pada akhir 2024 saat dirinya dan pembeli lain berupaya mengurus Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dibeli.

“Banyak konsumen mulai mengurus administrasi, tetapi pihak pengembang justru menahan-nahan prosesnya. Dari situ kami mulai menelusuri,” ujar Baso.

Penelusuran ke sejumlah instansi pemerintahan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih lima hektare tersebut telah lebih dulu diperjualbelikan kepada pihak lain pada 1996 dan 2014. Meski demikian, tanah yang sama kembali dipasarkan dan dijual kepada para konsumen pada 2024.

“Kalau tanah itu sudah dijual sebelumnya lalu dijual lagi kepada kami, itu jelas menunjukkan adanya niat menipu,” tegasnya.

Baso mengungkapkan, sebelum mengetahui adanya persoalan hukum atas lahan tersebut, para konsumen tertarik membeli karena pengembang menampilkan dokumen yang dinilai meyakinkan, seperti segel tanah dan foto bidang lahan.

“Dokumennya terlihat lengkap, itu yang membuat kami percaya. Belakangan baru kami tahu ada persoalan lain di baliknya. Jelas kami merasa dirugikan,” ungkapnya.

Para konsumen kini telah melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukum dan berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan penipuan ini secara menyeluruh.

“Kami berharap laporan ini ditangani secara serius dan ditelusuri sampai tuntas agar ada kepastian hukum bagi kami sebagai korban,” pungkas Baso.

[RWT] 



Berita Lainnya