Nasional

Tanah Hibah: Definisi, Status, dan Tata Cara Ubah Tanah Hibah Jadi SHM Sesuai Syarat

Diah Putri — Kaltim Today 14 Agustus 2023 08:38
Tanah Hibah: Definisi, Status, dan Tata Cara Ubah Tanah Hibah Jadi SHM Sesuai Syarat
ilustrasi proses pembuatan sertifikat tanah.

Kaltimtoday.co - Pernahkah kamu merasa bingung saat menerima tanah hibah sebagai warisan atau pemberian dari seseorang? Ternyata, tanah hibah bisa diubah menjadi Hak Milik (SHM). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat proses pengubahan ini. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Definisi dan Status Tanah Hibah

Tanah hibah umumnya merujuk pada tanah yang dialihkan tanpa melalui proses jual beli, seperti yang dijelaskan dalam KUHP. Pasal 1666 KUHP menjelaskan bahwa penghibahan adalah tindakan seorang pemberi hibah untuk memberikan suatu barang tanpa imbalan apapun. Ini dapat dilakukan kepada orang lain, saudara, atau lembaga hukum. 

Secara prinsip, status tanah hibah sah dengan syarat proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu persyaratan penting adalah Pasal 1682 yang menyebutkan bahwa proses hibah harus didokumentasikan dengan akta hibah notaris, yang aslinya harus dijaga oleh notaris. Tanpa adanya dokumen ini, proses hibah dianggap tidak sah. 

Syarat-syarat Peralihan Tanah Hibah Menjadi Hak Milik

  1. Formulir Permohonan: Isilah dan tandatangani formulir permohonan di atas materai
  2. Surat Kuasa: Sertakan surat kuasa jika diperlukan.
  3. Fotokopi Identitas: Sediakan fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK), serta kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli: Persiapkan sertifikat asli.
  5. Akta Hibah: Lampirkan akta hibah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  6. Izin Pemindahan Hak: Jika dalam sertifikat terdapat tanda yang menyatakan izin pemindahan hak, pastikan izin tersebut telah diperoleh dari instansi yang berwenang.
  7. Bukti Pajak dan Bea Balik Nama: Lampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada saat pendaftaran hak.
  8. Bukti Pajak untuk Perolehan Tanah Lebih dari Rp 60 Juta: Sediakan juga bukti pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPH) jika perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta.

Tak ketinggalan, jangan lupa untuk melampirkan informasi penting:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dalam penguasaan fisik.

Setelah semua syarat terpenuhi, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa kelengkapannya.

Setelah tahap ini, ada biaya pendaftaran yang perlu dibayarkan. Prosesnya sendiri memakan waktu sekitar 5 hari kerja sebelum status tanah berhasil diubah menjadi Hak Milik.

Misalnya, kamu menerima hibah aset properti dari anggota keluarga. Jika status aset tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), ada prosedur untuk mengubahnya menjadi Hak Milik. Selama kamu memiliki akta hibah, ini bisa dicapai.

Berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:

  1. Formulir Permohonan: Isilah formulir dan tandatangani di atas meterai.
  2. Surat Kuasa: Sertakan surat kuasa jika diperlukan.
  3. Fotokopi Identitas: Sediakan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
  4. Surat Persetujuan Kreditor: Jika ada beban hak tanggungan, diperlukan surat persetujuan kreditor.
  5. Bukti Pajak dan Bea Balik Nama: Lampirkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran.
  6. Sertifikat HGB: Sediakan sertifikat HGB yang masih berlaku.
  7. Dokumen Pendukung: Siapkan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah jika akan mengubah HGB menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi.

Pastikan juga untuk mengisi informasi penting lainnya:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dalam penguasaan fisik.

Untuk mengurus perubahan dari HGB menjadi Hak Milik, kunjungi kantor Pertanahan setempat. Proses ini biasanya memerlukan waktu 5 hari kerja sebelum perubahan tersebut berhasil diselesaikan.

Sebagai catatan, perubahan dari HGB menjadi Hak Milik hanya berlaku untuk tanah yang diperuntukkan sebagai rumah tinggal. Tanah untuk usaha tidak dapat diubah menjadi Hak Milik.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya