Nasional
Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan evaluasi terhadap tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Hasil evaluasi tarif, manfaat, dan iuran sistem baru KRIS selama masa transisi hingga 30 Juni 2025 akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Penetapan tarif, manfaat, dan iuran KRIS masih dalam proses evaluasi. Apakah diperlukan iuran baru atau tidak, masih dikaji. Baru nanti hasil evaluasi dan penetapan barunya paling lambat 1 Juli 2025," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis.
Irsan menegaskan bahwa, saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 telah disederhanakan menjadi KRIS. Hal ini disebabkan belum ada aturan yang menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Di Perpres 59/2024, belum ada amanah untuk penyesuaian tarif. Yang ada, amanahnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025," jelas Irsan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menambahkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Tentu saja iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas. Masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku yakni Perpres 64/2020," kata Rizzky.
"Bagaimana ke depannya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 disebutkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan dilandaskan mengacu penetapan dari segi manfaat, tarif dan iuran," pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar