Samarinda

Tarik 1 Raperda, Pemprov Kaltim Nilai Masih Perlu Dikaji Ulang

Kaltim Today
03 Maret 2021 20:57
Tarik 1 Raperda, Pemprov Kaltim Nilai Masih Perlu Dikaji Ulang
Asisten I Sekdaprov Kaltim, M Jauhar Efendi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ada 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang datang dari Pemprov Kaltim, antara lain mengenai penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi, komunikasi, dan informasi, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

Pada momen rapat paripurna di DPRD Kaltim yang terselenggara pada Selasa (2/3/2021) lalu, Asisten I Sekdaprov Kaltim, M Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan penjelasan terkait 3 raperda tersebut.

Disampaikan Jauhar, dasar penyusunan raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat 3, Peraturan Presiden Nomor 87/2014 tentang peraturan pelaksanaan, dan UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Serta Pasal 16 ayat 3 Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang sebagaimana telah diubah ke Permendagri Nomor 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015.

"Dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan program pembentukan Perda," bebernya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Untuk mendukung pengelolaan aset secara efektif dan efisien, serta demi menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka Pemprov Kaltim perlu memiliki dan mengembangkan sistem informasi manajemen aset yang komprehensif dan handal.

"Diperlukan dasar pengelolaan aset yang memadai. Pengaturan barang milik daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan kekayaan milik daerah secara maksimal," lanjutnya.

Terkait Raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi, komunikasi, dan informasi akan ditarik oleh Pemprov Kaltim dari program pembentukan Perda 2021. Ada beberapa pertimbangan terkait ditariknya raperda itu.

Pertama, raperda tersebut masih diperlukan kajian ulang secara substantif. Mengingat ada beberapa kewenangan daerah yang telah dikembalikan ke Kementerian terkait.

Kedua, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan di atasnya yang meliputi Perpres Nomor 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, Perpres Nomor 142/2018 tentang rencana pengembangan ekonomi kreatif nasional tahun 2018-2025. Serta Perpres Nomor 39/2019 tentang 1 data Indonesia.

"Raperda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur. Penarikan kembali rancangan perda sebagaimana dimaksud oleh gubernur disampaikan dengan surat gubernur. Disertai alasan penarikan," lanjutnya.

Dalam rangka penarikan itu, Pemprov Kaltim akan bersurat kepada pimpinan DPRD. Pemprov juga berharap DPRD dapat mengeluarkan raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi dari program pembentukan raperda tahun 2021.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya