Politik
Temuan Bawaslu Kaltim Saat Tahapan Coklit, 33 Pantarlih Terafiliasi Partai Politik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur menemukan setidaknya 33 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi oleh partai politik, saat tahapan coklit berlangsung.
"Temuan kami, ada 33 pantarlih yang terbukti sebagai anggota parpol, tim kampanye, pengurus parpol, hingga tim pemenangan pemilu," ujar anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung pada Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8/2022, salah satu syarat untuk menjadi pantarlih adalah tidak terdaftar sebagai anggota atau terafiliasi dengan parpol.
Ia menjelaskan, 33 pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik, tersebar di beberapa kab/kota Kalimantan Timur. Mulai dari Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, hingga PPU.
"Terdapat beberapa pantarlih yang masuk SIPOL di kecamatan. Ini yang menjadi sorotan kami," paparnya.
Selain itu, temuan lainnya dari hasil pengawasan pada 24 Juni sampai 14 Juli 2024, menunjukkan adanya kasus seperti kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah diberi stiker, kemudian pantarlih yang melimpahkan tugas ke pihak lain, serta beberapa temuan lainnya yang diawasi langsung oleh Bawaslu.
"Berdasarkan aktivitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 Kartu Keluarga (KK) yang telah diawasi dalam proses coklit, dengan total 131.075 pemilih terkait," kata Galeh.
Kendati begitu, Bawaslu Kaltim juga melakukan beberapa upaya untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Untuk itu, langkah yang kami lakukan ialah memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit)," tutup Galeh.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









