Samarinda

Terapkan Penarikan Retribusi Sampah Pelanggan Non-PDAM, DLH Samarinda Gencar Sosialisasi ke Kecamatan

Kaltim Today
14 Juni 2021 14:23
Terapkan Penarikan Retribusi Sampah Pelanggan Non-PDAM, DLH Samarinda Gencar Sosialisasi ke Kecamatan
Sosialisasi retribrusi sampah DLH Samarinda di sepuluh kecamatan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Per 1 Juli 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan melakukan penarikan retribusi sampah atau kebersihan ke pelanggan non-PDAM Tirta Kencana.

Diharapkan, adanya penarikan ini bisa mendongrak PAD Samarinda.

Penarikan retribusi ini, DLH Samarinda akan menugaskan sekitar 10 petugas yang disebar ke masing-masing kecamatan. Petugas ini sebelumnya sudah mengikuti pelatihan dan seleksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani mengatakan, bangunan atau rumah di Samarinda yang non-PDAM akan ditagih retribusi sampah atau kebersihan.

Sebagaimana diketahui, meski mereka tak dialiri oleh PDAM, tetapi mereka memanfaatkan TPS sekitarnya untuk membuang sampah.

“Se-Samarinda hampir 8 ribuan pelanggan non-PDAM. Tetapi itu akan kita update pendataan per tiga bulan yang bekerjasama dengan kelurahan setempat,” kata Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.

Dikatakan Yama sapaan karibnya, petugas akan melakukan penagihan dengan door to door. Untuk soal penagihan akan disesuaikan jadwal petugas yang datang ke rumah warga.

Penagihan sementara, petugas akan memberikan karcis atau kartu tagihan. Di mana kartu tagihan ini memungkinkan pelanggan non-PDAM membayar retribusi selama setahun.

“Kedepan bersama Diskominfo akan dibuatkan aplikasi yang bisa dibayar langsung lewat aplikasi,” ucapnya.

Mengingat waktu penarikan tak lama lagi, pihak DLH Samarinda langsung gencar menyoalisasikan ke kecamatan.

Kecamatan Samarinda Utara jadi lokasi pertama sosialisasikan kebijakan adanya penagihan retribusi pelanggan non-PDAM.

Selain menyoalisasikan kebijakan itu, pihak DLH Samarinda juga memperkenalkan petugas yang akan melakukan penagihan.

“Kami sosialisasikan ke Kecamatan Utara sekaligus memperkenalkan petugasnya,” tekan wanita yang kerap disapa Yama.

Terakhir dia menerangkan, untuk perbulannya pelanggan non-PDAM harus membayar Rp7.500. Dari hasil retribusi yang ditarik akan dikumpulkan dahulu. Kemudian pihaknya akan menyetor ke BPD untuk menambah pundi-pundi PAD Samarinda.

“Kami kumpulkan dulu, baru disetor ke BPD. Mudah-mudahan menjadi pundi PAD untuk pembangunan di Samarinda,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Iswanto mengatakan, tim atau petugas penagihan sudah dibekali dengan kedisipilan, kompeten dan seleksi.

Sehingga, petugas ini diharapkan mampu bekerja dengan maksimal di lapangan untuk menagih satu per satu ke rumah pelanggan non-PDAM.

“Masing-masing petugas kan sudah memegang data warga dan alamatnya. Harapannya, mereka bisa giat dan maksimal saat melakukan penagihan,” tambah Iswanto.

[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya