Daerah

Terjerat Kasus Korupsi Ismail Thomas, Status ASN Tersangka CB Masih Belum Jelas

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2023 18:22
Terjerat Kasus Korupsi Ismail Thomas, Status ASN Tersangka CB Masih Belum Jelas
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dengan inisial CB masih belum jelas. Situasi ini menimbulkan kemungkinan bahwa CB akan dicopot dari jabatannya atau hanya menerima sanksi saja.

Saat ini, CB berada di posisi sebagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat. Namun, dia terjerat kasus dugaan korupsi yang mencatut nama Ismail Thomas (IT), anggota Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 Dapil Kaltim asal Fraksi PDIP. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, CB tentu mendapat sanksi tegas jika terbukti bersalah atas kasus Ismail Thomas ini. 

Kendati demikian, tentu ada konsekuensi yang akan dihadapkan oleh ASN ketika tersangkut suatu permasalahan. Deni menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejagung mengenai pencabutan status ASN terkait. 

"Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN yang bersangkutan," jelas Deni. 

Ditambahkan Deni, ketika pihaknya sudah menerima surat resmi itu dari Kejagung, maka hal tersebut akan jadi dasar pencabutan status ASN CB.

"Surat tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III," ujarnya lagi. 

Diketahui, CB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023. Dia diduga terlibat dalam penerbitan izin perusahaan tambang batu bara di Kutai Barat (Kubar) bernama PT Sendawar Jaya. 

CB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan pasca penetapan CB sebagai tersangka belum memiliki kepastian mengenai penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jabatan baru akan diisi kalau sudah kosong, kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon ini harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya