Nasional
Terlanjur Resign, BKN Janji Bakal Upayakan CPNS Bisa Bekerja Kembali di Kantor Lama

Kaltimtoday.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan akan menghubungi instansi atau kantor lama para CPNS yang terlanjur resign. Hal ini dia ungkapkan menyusul sejumlah keluhan CPNS yang muncul akibat kebijakan penundaan pengangkatan hingga 1 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pihaknya akan berupaya menghubungi kantor-kantor tempat para CPNS tersebut bekerja sebelumnya dan mengupayakan agar mereka dapat bekerja kembali hingga waktu pengangkatan resmi.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025 membahas penyesuaikan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal pengangkatan serentak menjadi 1 Oktober 2025 untuk CPNS 2024 sedangkan pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi agar berjalan lancar.
"Kami memahami bahwa pengangkatan serentak memerlukan waktu dan ketelitian. Oleh karena itu, proses ini akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian," ujar Rini, Jumat (7/3/2025).
Dia mengakui, penyesuaian jadwal ini bertujuan memberikan kepastian bagi peserta seleksi CPNS 2024, baik yang sudah lulus maupun yang masih menjalani tahapan seleksi.
Namun dia menegaskan, belanja pegawai tidak termasuk dalam program efisiensi. Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tersedia di masing-masing instansi.
[RWT]
Related Posts
- Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024
- Informasi Seleksi PPPK 2024: Jadwal, Passing Grade, dan Panduan Lengkap
- Panduan dan Link Pembelian E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2024
- BKN Umumkan Jadwal Terbaru SKD CPNS 2024, Ujian Dimulai Oktober
- Pemkab Kukar Dapat Alokasi 5.776 Kuota P3K Tahun 2024, Terbagi dalam 3 Formasi