Nasional

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Ini 5 Komponen yang Perlu Anda Ketahui

Network — Kaltim Today 16 Maret 2024 12:46
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Ini 5 Komponen yang Perlu Anda Ketahui
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kabar gembira bagi ASN! Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 melalui PP No. 14/2024. Simak informasi lengkap mengenai komponen THR dan gaji ke-13, termasuk rinciannya untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik

Baik THR maupun gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Gaji Pokok Besaran gaji pokok PNS di tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

1. Gaji pokok

Berikut besaran gaji PNS 2024 yang telah dinaikkan sebanyak 8%.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar gaji PNS 2024 golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar gaji PNS 2024 golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar gaji PNS 2024 golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga Tunjangan ini terdiri dari:

  • Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 3 anak)

3. Tunjangan Pangan/Makan

Besaran tunjangan pangan/makan bervariasi berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari
  • TNI/Polri: Rp 60.000 per hari

4. Sumber Pendanaan

Sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 berasal dari:

  • APBN untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah pusat
  • APBD untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah

5. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap PNS dan diatur dalam peraturan presiden. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan jenjang eselon I-IV.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya