Balikpapan

Tidak Ingin Kecolongan, Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu Cegah Tambang Ilegal

Kaltim Today
24 November 2021 08:49
Tidak Ingin Kecolongan, Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu Cegah Tambang Ilegal
Tambang batu bara ilegal di Karang Joang berhasil dihentikan Pemkot Balikpapan.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Demi memastikan kasus penambangan ilegal tidak terulang, Pemkot Balikpapan membentuk tim terpadu. Hal ini dilakukan demi memperketat wilayah perbatasan yang rawan disusupi aktivitas tambang ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli mengatakan, pembentukan tim ini dilakukan agar pihaknya tidak kembali kecolongan seperti temuan tambang batubara ilegal di kawasan di KM 25 Balikpapan Utara, beberapa hari lalu.

“Bahwa kegiatan penambangan batu bara ini harus dilakukan prosesnya secara tuntas. Tuntas itu ada dua, yang pertama penghentian. Hal itu sudah kita lakukan dengan menyegel dan menghentikan penambangan batu baranya. Berikutnya adalah, tindak lanjutnya (yang) diproses secara hukum sudah kita serahkan ke Polresta,” jelasnya melansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co, Selasa (23/11/2021).

Zulkifli menuturkan, untuk memperluas area pengawasan, pihaknya akan menambah fasilitas pengamanan. Seperti mobil atau motor patroli, Sehingga daerah yang tidak terjangkau bisa dilakukan monitoring oleh petugas.

“Kalau ingin melakukan pengawasan di perbatasan itu, harus menggunakan kendaraan khusus. Sebab tidak bisa menggunakan kendaraan biasa. Karena lokasi jalan yang tidak biasa. Jadi harus ada kendaraan khusus dan juga pengamanan secara terpadu,” akunya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Koramil, Polsek, serta RT dan lurah setempat dalam pembentukan tim terpadu ini.

“Mulai dari RT, Lurah, Kecamatan, Polsek, Danramil hingga ke tingkat pemerintah Kota untuk mengawasi di lapangan dengan koordinasi yang tersusun dan rapi. Kemudian juga peran masyarakat juga paling penting dalam menjaga Kota balikpapan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat adanya laporan warga pekan lalu.

“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.

Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot Balikpapan hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu, bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.

Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan  tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.

“Tidak masuk warga Balikpapan, emiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” tandasnya.

Lokasinya, masuk ke dalam wilayah buffer zone atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar. Tambang batu bara tak berizin itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik kubik.

[TOS]



Berita Lainnya