Advertorial
Tiga ASN PPU Terancam Dipecat Tak Hormat, Mangkir Tiga Bulan Tanpa Keterangan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses sanksi disiplin terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang sah.
Ketiganya terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), namun prosesnya kini masih dalam tahap verifikasi dan penelusuran oleh tim yang akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Informasinya memang ada OPD yang sudah memberlakukan itu sebelumnya. Jadi sudah mendapatkan SP dari kepala dinasnya,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, saat dikonfirmasi soal kabar ketidakhadiran ASN yang mencuat dalam monitoring kedisiplinan pegawai.
Ketika ditanya apakah ketiga ASN tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak hormat, Ainie menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Proses pemberian sanksi disiplin berat harus melewati mekanisme yang ketat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau itu, kita harus membentuk tim disiplin dulu. Jadi tidak bisa serta-merta mereka melakukan tindakan,” ujarnya.
Tim disiplin yang dimaksud, lanjut Ainie, adalah Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin, yang dibentuk secara khusus oleh Bupati. Tim ini terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta atasan langsung dari ASN yang bersangkutan.
“Kalau sudah sanksinya sedang dan berat, itu harus melalui pembentukan tim yang ditunjuk oleh Bupati untuk memberikan hukuman disiplin itu,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa unsur atasan memiliki peran penting dalam proses investigasi.
Mereka bertanggung jawab memberikan keterangan mengenai kronologi ketidakhadiran, menyampaikan bukti tertulis, serta menjelaskan rekam jejak dan tanggapan awal yang pernah diberikan terhadap ASN tersebut sebelum tim menjatuhkan keputusan.
“Nama timnya: Tim Penjatuhan Hukum Disiplin. Jadi ada Inspektorat, BKPSDM, dan unsur atasan,” kata Ainie.
“Unsur atasan ini nanti masuk dalam tim dan memberikan keterangan, kronologis, data dan fakta, serta dia juga yang akan kami tanyai pada saat investigasi itu,” tambahnya.
Dari informasi awal yang dihimpun tim administrasi kepegawaian, tiga ASN yang kini disorot disebut tidak hadir bekerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa izin resmi. Hal itu menjadi salah satu pelanggaran berat yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN dan dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti.
“Datanya kita belum lihat. Informasinya tiga bulan berturut-turut. Kami melihat saat Pak Wakil Bupati mulai start penegakannya,” pungkas Ainie.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Wabup PPU Sidak Kantor Kelurahan, 210 ASN dan THL Terima Surat Peringatan
- Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah
- THR ASN dan Pensiunan 2025, Pemerintah Salurkan Rp 27,5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Dua Opsi Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat: ASN atau Bersertifikasi
- Sekda Berau Harap THR untuk ASN Cair di Minggu Ketiga Maret