Politik

Tiga ASN Samarinda Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu Laporkan ke Komisi ASN Jakarta

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Juni 2024 16:46
Tiga ASN Samarinda Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu Laporkan ke Komisi ASN Jakarta
Suasana laporan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN terkait tiga pegawai negeri yang diduga melanggar kode etik dan netralitas. (Dok. Bawaslu Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Diduga melanggar kode etik dan netralitas, sedikitnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN Jakarta, Senin (10/06/2024).

Tiga ASN tersebut di antaranya Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.

"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana kemarin di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta.

Ia menjelaskan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang berarti ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Sesuai dengan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki wewenang dalam merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Bawaslu juga telah memintai keterangan terhadap ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya sebagai ASN. 

Sementara itu, Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik, Farhan Abdi Utama juga menjelaskan bagaimana pihaknya akan menindaklanjuti laporan bawaslu tersebut. Komisi ASN masih menimbang dan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda itu.

"Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami," imbuh Farhan.

Menurutnya, jalan tengah bagi ASN yang hendak memenuhi hasrat politiknya di Pilkada, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. 

"Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," ungkap Farhan.

Sebagai informasi, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya