Daerah

Tiga Dosen Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Sanksi Administratif Berat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 Agustus 2024 18:11
Tiga Dosen Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Sanksi Administratif Berat
Satgas PPKS Unmul memberikan rekomendasi sanksi administratif berat kepada tiga dosen yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Unmul) menangani sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga orang berstatus dosen di Universitas Mulawarman. Satgas PPKS merekomendasikan sanksi administratif berat bagi ketiga dosen terlapor.

Selama periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani total 27 kasus dari 60 laporan yang diterima. Dari 27 kasus tersebut, 21 merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 3 kasus berkaitan dengan kekerasan fisik non-seksual dan 3 laporan tanpa identitas.

Dari jumlah kasus yang ditangani, terdapat tiga kasus yang melibatkan dosen di Unmul. Kasus pertama terjadi saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, melibatkan dosen yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Terlapor terbukti melakukan tindakan sesuai Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30/2021, yang melarang tindakan seperti menyentuh atau meraba tanpa persetujuan.

"Kami memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman," ujar Haris Retno selaku Ketua Satgas PPKS Unmul pada Senin (5/8/2024).

Kasus kedua, terlapor melakukan perbuatan diskriminasi gender yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Kasus lainnya, seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu fakultas, dilaporkan oleh enam orang pelapor dengan perbuatan mengarah pada kekerasan seksual.

"Penyebab terjadinya kekerasan seksual yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Kepentingan mahasiswa dalam bimbingan, penelitian, hingga interaksi di kelas merupakan dasar dari penyebab kekerasan seksual itu terjadi," tegasnya.

Satgas PPKS Unmul juga merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Menyikapi kasus ini, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Unmul. 

"Upaya kami adalah membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan dosen, di luar jam operasional kampus, lalu menguatkan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Unmul," ungkapnya.

Haris juga mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman, yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul di 0851-7691-9149 atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya