Kaltim
Tindak Lanjut Gugatan PHPKada Isran-Hadi, KPU Kaltim: MK Bakal Terbitkan BRPK

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) oleh pasangan calon gubernur Kaltim Isran-Hadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih terus bergulir. KPU Kaltim menyebut bahwa MK secepatnya akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai tindaklanjut dari gugatan tersebut.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut bahwa BRPK akan terbit paling tidak tanggal 3 Januari 2025. Meski begitu, pihak KPU belum menerima jadwal persidangan PHPKada gugatan Isran-Hadi dari MK.
"Tanggal 3 ini bukan sidangnya, melainkan terbitnya BRPK dari MK," ucap Suardi.
Lebih lanjut, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi secara intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim.
"Koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas prosedur serta mempercepat proses penanganan perkara yang sedang diperiksa oleh MK," ujarnya.
Ada beberapa poin yang masuk dalam permohonan PHPKada di Kaltim. Pertama soal dugaan monopoli partai politik yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno, kedua berkaitan dengan ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, hingga dugaan adanya intervensi kekuatan pemerintah dalam proses pemenangan pasangan Rudy-Seno.
Oleh karen itu, MK saat ini tengah memprosesnya untuk menentukan apakah dalil yang diajukan oleh para pemohon cukup kuat untuk dilanjutkan ke sidang.
"Intinya kita akan terus berkoodinasi dan menjalankan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Suardi.
[RWT]
Related Posts
- Kepala Dinkes Kaltim Optimistis Daerah Mampu Cetak Talenta Kesehatan Berkualitas
- Gubernur Kaltim Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Dorong Percepatan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi
- Pemprov Kaltim Bahas Pemanfaatan Aset Kampus Melati untuk Sekolah Unggulan Taruna Borneo
- Musim Kemarau Diprediksi Melanda Kaltim Mulai Juli hingga Agustus 2025, Ini Wilayah yang Paling Terdampak
- Penjelasan Andi Harun Relokasi Pedagang Pasar Subuh: Permintaan Pemilik Lahan, Tidak Sesuai Tata Kota