Daerah

Tindak Lanjut Kasus Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu ke Dalam Rutan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kaltim Today
01 Desember 2025 17:47
Tindak Lanjut Kasus Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu ke Dalam Rutan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Ketika pemeriksaan roti berisi barang bukti sabu-sabu oleh petugas dari Polres Berau. (Miko/Kaltimtoday.co) 

Kaltimtoday.co, Berau - Perkara penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Tanjung Redeb masih terus bergulir, Senin (1/12/2025).

Saat ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut adalah Faisal selaku pemilik sabu-sabu dan Purba.

Dari catatan polisi, Purba merupakan narapidana yang masih menjalani masa hukuman untuk kasus serupa. Dalam perkara ini, Purba menjadi pemesan sabu-sabu.

"Terkait penanganan kasus itu sudah kami terima, sekarang sudah dalam proses penyidikan dan saat ini baru dua tersangka tersebut yang telah kami tetapkan terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," demikian ujar, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Perwira balok tiga itu menegaskan, terkait kasus itu tidak hanya sampai penetapan dua orang tersangka saja, ia menyebut, pihaknya akan mengembangan kasus lebih dalam.

Hal itu bertujuan, untuk membongkar sindikat keterlibatan pihak-pihak yang nekat untuk memasukkan sabu ke dalam rutan. Dengan catatan, apabila memenuhi unsur perbuatan pidana dan ditemukannya barang bukti yang cukup.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut terkait perkembangannya, bisa saja ada tambahan tersangka, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan kami," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Agus menerangkan, jika kasus penyelundupan narkoba ke dalam Rutan bukan pertama kali terjadi. Melainkan sebelumnya, Polres Berau juga pernah mengungkap beberapa kasus serupa.

"Itu kami tidak pandang bulu, apabila terpenuhi unsur dan bukti permulaannya cukup, maka akan tetap kami tetapkan sebagai tersangka walaupun yang bersangkutan adalah seorang narapidana," pungkasnya.

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Tanjung Redeb bermula saat petugas sipir memeriksa nasi bungkus dan roti yang dibawa seorang pembesuk.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2 gram yang diselipkan ke dalam roti berselai cokelat. 

[MGN] 



Berita Lainnya