Samarinda

Tindak Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan, DLH Samarinda Bakal Gelar Operasi Yustisi

Kaltim Today
24 Agustus 2021 22:47
Tindak Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan, DLH Samarinda Bakal Gelar Operasi Yustisi
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Muhamad Erwin Agus Alimadi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda bakal gelar operasi yustisi penegakan hukum, terhadap masyarakat yang tak patuh pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sejumlah kecamatan.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Muhamad Erwin Agus Alimadi mengungkapkan, yustisi yang dilakukan pihaknya menjalani Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Pengolahan Sampah.

"Rencananya dalam pekan ini kami gelar yustisi di setiap kecamatan dengan tim gabungan, mengamati secara langsung aktivitas masyarakat membuang sampah," ungkap Erwin di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/2021).

Dia menambahkan, komponen pelanggaran yang bakal ditindak adalah yang tertuang dalam Pasal 38 Perda 2/2011.

"Ada 10 komponen yang bakal kami tindak, jika kami menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Erwin.

Dia menambahkan, diantara larangan tersebut adalah setiap orang atau pemilik/penghuni bangunan dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

Kemudian, dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.

Dilarang membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik, membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.

Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan. jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum.

Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas, membuang sampah di TPS pada pukul 06.00-18.00 Wita, membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan di sekitar TPS dan terakhir membuang sampah klinis dan limbah B 3 lainnya ke TPS.

Erwin mengakui selama ini pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat

dalam pengelolaan sampah.

"Sosialisasi sudah kami lakukan, saat ini kami langsung melakukan penindakan, jika ada yang melanggar kami berikan surat peringatan dan menahan KTP," ungkap Erwin.

Sementara penegakan hukum hingga denda, disebutkan Erwin bahwa, yang berwenang adalah pihak pengadilan yang menentukan.

"Kalau masyarakat dijerat hukum membuang sampah sembarangan, maka ada 2 pilihan bayar denda atau kurungan," tutup Erwin.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya