Nasional

Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Situasi Wabah PMK

Diah Putri — Kaltim Today 13 Juni 2023 09:16
Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Situasi Wabah PMK
Ilustrasi Hewan Kurban. (Unsplash)

Kaltimtoday.co - Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, banyak pedagang hewan kurban seperti sapi dan kambing yang bermunculan di sekitar pinggiran jalan.

Bagi yang ingin berkurban, harus memahami cara memilih hewan kurban yang sehat. Hal ini sebagai antisipasi terhadap wabah PMK pada hewan kurban. 

PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus menular dan menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, dan kambing. Dampak yang ditimbulkan akan mengganggu kesehatan hewan kurban beserta dagingnya yang jika dikonsumsi tidak baik untuk kesehatan. 

Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, ada 3 hukum kurban khusus hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Sah apabila hewan dalam gejala klinis ringan dan tidak sah apabila hewan termasuk gejala klinis berat.

Hewan ternak gejala klinis ringan

  • Lepuh ringan pada celah kuku
  • Kondisi lesu
  • Tidak nafsu makan
  • Keluar air liur dari biasanya

Hewan ternak gejala klinis berat

  • Lepuh pada kuku hingga terlepas
  • Hewan pincang/tidak bisa berjalan hingga menyebabkan hewan tersebut kurus

Sebagi informasi, hewan ternak dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan untuk berkurban (10 - 13 Dzulhijjah), maka sah dijadikan hewan kurban. 

Namun, jika hewan ternak dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu tersebut, maka sembelihan hewan dianggap sebagai sedekah bukan kurban.

Pemilihan hewan kurban telah diatur dalam Islam yang terdiri dari 3 syarat, sebagai berikut:

  1. Hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, atau domba
  2. Usia hewan minimal yang telah ditentukan syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
  3. Hewan harus sehat, tidak sakit, dan tidak cacat.

Hewan yang sehat adalah hewan yang layak untuk dikurbankan. Lantas, bagaimana cara memilih hewan kurban yang sehat? Adapun ciri-ciri hewan kurban yang sehat sebagai berikut:

Ciri-ciri hewan kurban yang sehat

  • Hewan lincah dan aktif
  • Memiliki alat kelamin lengkap (tidak dikebiri) dan simetris (hewan jantan memiliki buah zakar dengan posisi yang menurun)
  • Nafsu makan yang baik sehingga berat badannya pas
  • Berdiri dengan empat kaki, yang berarti hewan tersebut tidak cacat (pincang salah satu atau lebih kakinya)
  • Punya cermin hidung yang basah dan lembab bersuhu tubuh 39 - 40 derajat celcius
  • Badannya bersih dan bulu tubuhnya tidak kusam
  • Tidak buta di salah satu atau kedua matanya, punya sorot mata yang bersinar
  • Lubang hidung, mulut, anus yang bersih serta bebas dari kotoran apapun yang berpotensi munculnya suatu penyakit
  • Pastikan hewan kurban sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya