Samarinda
Titik Pemasangan APK Dibagi ke 3 Zona untuk 3 Bapaslon di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 tinggal hitungan bulan. Berbagai persiapan sudah dilaksanakan. Terlebih lagi, 26 September 2020 jadi hari pertama kampanye diadakan.
Bicara soal kampanye, tentu identik dengan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Menjadi media bagi para bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mempromosikan diri. Sejak 20-21 September 2020, KPU Samarinda mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penentuan lokasi dan desain APK di Hotel Midtown dan kantor KPU Samarinda. Sejumlah instansi terkait dan para Liasion Officer (LO) bapaslon pun nampak hadir.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM, M Najib yang memimpin rakor kali itu kerap menekankan bahwa desain APK dan bahan kampanye paslon sudah harus siap dan diserahkan ke pihak KPU Samarinda paling lambat 25 September 2020.
Jika desain sudah ada, selanjutnya akan diverifikasi. Kemudian, masing-masing LO ikut memberikan tanda tangan di desain tersebut agar menjadi bukti bahwa desain sudah pasti dan tidak berubah. Desain yang sudah disepakati itu akan dijadikan desain inti untuk dicetak. Baik yang difasilitasi KPU Samarinda sebanyak 5 baliho atau yang dicetak secara mandiri oleh paslon sebanyak 10 baliho. 200 persen dari jumlah fasilitasi KPU Samarinda.
Secara rinci, jumlah APK yang difasilitasi KPU Samarinda dan termasuk penambahan jumlah yang dicetak oleh paslon sebanyak 200 persen. Total APK ketiga paslon untuk baliho dan videotron sebanyak 45 buah di 45 titik tingkat kota. Umbul-umbul sebanyak 180 buah di 180 titik kecamatan, serta spanduk sebanyak 18 buah di 18 titik tingkat kelurahan.
"Misal untuk ukuran baliho itu paling ideal kan 4×6. Kalau menurut PKPU Nomor 6/2020, itu 4×7 meter. Seandainya disepakati untuk keseragaman maka semua akan dicetak dengan ukuran yang sama," ungkap Najib.
Mewakili rekan-rekan di KPU Samarinda, Najib berharap bahwa ketiga bapaslon yang akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September besok bisa memiliki komitmen untuk menjadikan sarana kampanye dengan memasang APK dengan rapi dan tertib. Agar estetika kota tetap terjaga hingga terhindar dari suasana kumuh. Termasuk memerhatikan titik atau lokasi yang dilarang seperti median jalan, taman, rumah ibadah, lembaga pemerintahan, gedung sekolah, serta pohon.
Pembagian titik pemasangan APK juga sudah direncanakan. Terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan. Telah terbagi pula ke dalam 3 zona, sebab Samarinda hanya memiliki 3 paslon saja. Zona 1 terdiri atas kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Sambutan, dan Palaran. Zona 2 ada Sungai Kunjang, Samarinda Kota, dan Samarinda Ulu. Terakhir di zona 3 ada Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Samarinda Ilir. Jadwal kampanye tiap paslon pun tetap akan mengacu pada ketiga zona tersebut.
"Termasuk kalau misalkan fasilitasi penyediaan APK yang ditanggung oleh paslon yang 200 persen itu, maka sepenuhnya akan jadi beban paslon. Mulai pencetakan hingga pemasangan. Seandainya dia harus menentukan titik kemudian titik itu dikuasai oleh atau milik orang lain, maka dia dibenarkan. Dengan catatan, mendapat persetujuan dari pemilik gedung atau tempat yang akan dipasangi APK," pungkas Najib.
[YMD | RWT]