Nasional

Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA

Ibrahim — Kaltim Today 29 September 2024 10:33
Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
Spanduk sindiran koalisi masyarakat sipil atas penerimaan ormas keagamaan terhadap konsesi tambang yang diberikan. (Istimewa)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Sejumlah lembaga masyarakat, tokoh, akademisi, dan praktisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggelar webinar bertajuk “Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan,” Kamis (27/9/2024). Webinar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pertambangan dan Energi yang jatuh pada Sabtu, 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2008.

Dalam diskusi tersebut, Tim Advokasi menyatakan sikap menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan konsesi tambang secara prioritas kepada organisasi keagamaan. Tim Advokasi juga mengumumkan rencana pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas PP 25/2024 ke Mahkamah Agung pada Selasa, 1 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

“Kami akan mengajukan uji materi untuk menentang pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujar Wasingatu Zakiyah, salah satu kuasa hukum Tim Advokasi.

Tim Advokasi yang terdiri dari 16 pemohon, di antaranya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Tren Asia, dan beberapa individu termasuk akademisi dan aktivis lingkungan, menilai pemberian izin pertambangan melalui PP 25/2024 sebagai tindakan yang cacat hukum. Menurut Wasingatu, kebijakan ini melanggar Pasal 75 UU Minerba yang mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus melalui mekanisme lelang terbuka.

Dalam sesi diskusi, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyebut bahwa aturan yang memungkinkan ormas keagamaan mendapatkan izin tambang tanpa mekanisme lelang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan semangat Indonesia dalam meninggalkan kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan, seperti pertambangan," tegasnya.

Herlambang Perdana Wiratraman, ahli hukum yang juga turut menjadi narasumber, mengingatkan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan akan memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Ormas keagamaan yang seharusnya menjaga nilai-nilai moral dan etika akan terseret dalam bisnis pertambangan yang merusak lingkungan,” ungkapnya.

Pengkampanye JATAM Nasional, Hema Situmorang, juga menekankan kerusakan lingkungan yang selalu menyertai kegiatan tambang. "Tidak ada kegiatan pertambangan yang tidak merusak lingkungan. Air bersih semakin sulit diakses oleh warga sekitar tambang, dan seringkali tercemar oleh aktivitas perusahaan," ujarnya.

Sebagai warga asli Kalimantan Timur, Mareta Sari mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah memicu banyak konflik sosial di kampung halamannya. “Dengan terlibatnya ormas keagamaan, konflik ini hanya akan semakin memburuk. Kami berharap ormas keagamaan kembali pada tujuan awalnya untuk kesejahteraan umat,” tutup Mareta.

Tim Advokasi berharap agar Mahkamah Agung membatalkan kebijakan ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pertambangan.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya