Politik

Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, DPR: Kita Akan Melihat Aspirasi Rakyat

Diah Putri — Kaltim Today 22 Agustus 2024 14:30
Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, DPR: Kita Akan Melihat Aspirasi Rakyat
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang yang seharusnya digelar di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum.

Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Sidang tersebut menuturkan telah menunda selama 30 menit untuk pembukaan sidang. Namun, nyatanya. Kuorum pada saat ini belum terpenuhi hingga harus dibatalkan.

DPR Bakal Lihat Aspirasi Rakyat

Dilansir Berita Satu, Dasco menyatakan akan mencermati aspirasi masyarakat terkait polemik revisi Undang-undang (UU) Pilkada. 

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, kita akan rapatkan, dan DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat. Tentunya, kita juga akan melihat aspirasi rakyat," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Berita Satu. 

Dasco belum bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada tersebut akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024. Hal ini karena revisi UU Pilkada memiliki kaitan erat dengan proses pencalonan kepala daerah.

"Ya kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti perlu diadakan rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (bamus), karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab sekarang. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat," tegasnya.

DPR Jadwalkan Ulang Sidang Paripurna

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa DPR akan menggelar rapim dan bamus sebelum kembali menjadwalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Penundaan rapat paripurna hari ini terjadi karena dari total 560 anggota DPR, hanya 86 anggota yang hadir secara fisik.

"Ya, karena sidang hari ini tidak mencapai kuorum, kita ada mekanisme untuk merapimkan lagi, merumuskan lagi. Hari ini, kita mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Pimpinan DPR berkomitmen untuk terus mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait revisi UU Pilkada ini.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya