Nasional
Tunjangan Kinerja Dosen ASN Tertunda Sejak 2020, Kemendiktisaintek Tunggu Keputusan Kemenkeu

Kaltimtoday.co - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tertunda sejak 2020, dan hingga kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) masih menantikan keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairannya.
Sebagai langkah penyelesaian, Kemendiktisaintek bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemen-PMK) telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu untuk memastikan pembayaran tukin yang tertunggak dapat direalisasikan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan bahwa saat ini pengajuan tersebut hampir memasuki tahap persetujuan akhir oleh Kemenkeu.
“Kami hanya menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Anggarannya sudah tersedia dan telah diatur dalam Peraturan Presiden,” ujar Satryo dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selain menunggu keputusan Kemenkeu, Kemendiktisaintek juga sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum untuk pencairan tukin bagi dosen ASN yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam proses penyusunan regulasi ini, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi serta pencapaian yang telah diraih. Diperkirakan, proses finalisasi aturan tersebut akan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum pencairan dapat dilakukan.
Isu tertundanya pembayaran tukin ini menjadi sorotan setelah sejumlah dosen ASN menyampaikan keluhan mengenai hak mereka yang belum terpenuhi. Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan bahwa pencairan tunjangan kinerja dosen ASN dapat direalisasikan pada 2025.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Kemenkeu Pastikan Medali yang Diraih Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Cukai
- Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp50,14 Triliun, Kemenkeu Sebut untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Global
- Kemenkeu Blokir Rp 50,14 Triliun Anggaran Kementerian/Lembaga, Ini Alasannya
- Cara Gabungkan NIK dan NPWP, Imbauan Ditjen Pajak Sebelum 31 Desember 2023