Kutim

Tuntutan Hukuman Mati yang Tak Jadi untuk Terdakwa Pengedar Narkoba 'John Bunga'

Kaltim Today
27 Oktober 2021 08:17
Tuntutan Hukuman Mati yang Tak Jadi untuk Terdakwa Pengedar Narkoba 'John Bunga'

Kaltimtoday.co, Sangatta - Terdakwa kasus pengedar luasan narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47) dituntut 15 tahun penjara.

John Bunga juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Hasil itu merupakan pengajuan banding oleh pengacara dari John Bunga yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021.

Keputusan itupun tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.

Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, Selasa (26/10/2021) sore.

Abdul Karim mengatakan, putusan yang awalnya hukuman mati berubah jadi hukuman 15 tahun itu direvisi berdasarkan pertimbangan dengan alasan terdakwa merupakan bukan jaringan internasional serta terdakwa belum mengedarkan barang haram tersebut sehingga tak ada memberikan efek kerugian terhadap masyarakat.

"Pertimbangan alasan meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bukan jaringan internasional serta sejauh ini tak ada memberikan kerugian maupun dampak ke masyarakat," paparnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.

“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis sebelumnya yakni hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” tutup Abdul Karim. 

[EL | NON]

 



Berita Lainnya