Daerah

Wagub Hadi Mulyadi Tegaskan Pergub Nomor 34/2023 Jadi Pengingat untuk Perusahaan Tambang yang Kantongi IUPK

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 14 Agustus 2023 17:22
Wagub Hadi Mulyadi Tegaskan Pergub Nomor 34/2023 Jadi Pengingat untuk Perusahaan Tambang yang Kantongi IUPK
Suasana sosialisasi dan koordinasi Pergub Kaltim Nomor 34/2023 di Hotel Fugo Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi tegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34/2023 bisa jadi pengingat bagi perusahaan pertambangan yang punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar tetap menjalankan kewajibannya. 

Diketahui, Pemprov Kaltim menggelar sosialisasi dan koordinasi terkait payung hukum teranyar itu di Hotel Fugo Samarinda, Senin (14/8/2023). Pergub Kaltim Nomor 34/2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Diketahui, pergub itu adalah turunan dari UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. 

Dalam hal ini, Hadi Mulyadi memastikan agar semua perusahaaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang melakukan pelepasan menjadi IUPK bisa menyalurkan keuntungan bersihnya ke Pemprov Kaltim. Sekaligus ke pemerintah kabupaten dan kota penghasil batu bara. 

"Adanya pergub ini, diharapkan dana itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim secara maksimal, efektif, dan efisien," ungkap Hadi Mulyadi. 

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, ada 6 IUPK Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak dan perjanjian di Kaltim. Pertama, ada PT Kaltim Prima Coal (kewajiban keuntungan bersih 2023), lalu ada PT Multi Harapan Utama (kewajiban keuntungan bersih 2024). 

Selanjutnya ada PT Kideco Jaya Agung (kewajiban keuntungan bersih 2025), PT Tanito Harum (kewajiban keuntungan bersih 2021), PT Berau Coal (kewajiban keuntungan bersih 2026), dan PT Kendilo Coal Indonesia (kewajiban keuntungan bersih 2023). 

Berikut tata cara pengenaan di dalam Pergub Nomor 34/2023 pasal 2:

  1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan kewajiban membayar keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari produksi pertambangan batubara sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah;
  2. Keuntungan bersih dikenakan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh Auditor Independen atau Kantor Akutansi Publik yang terdaftar;
  3. Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah meliputi :
    a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen;
    b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen;dan
    c. Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2 persen;
  4. Apabila terdapat lebih dari 1 daerah kabupaten/kota penghasil, maka pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah;
  5. Pembagian keuntungan bersih bagian pemerintah daerah untuk kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen, dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota diluar daerah kabupaten/kota penghasil;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen ditentukan berdasarkan faktor-faktor penentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya