Daerah
Wali Kota Neni Beri Peringatan Tegas ke Bankaltimtara: NPL dan Dividen Harus Dievaluasi

Kaltimtoday.co, Jakarta - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni memberikan pernyataan tegas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bankaltimtara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Meski mengakui capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Neni menyatakan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius manajemen bank.
"Kami apresiasi capaian WTP, tapi ini bukan akhir perjalanan. Justru harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan," tegas Neni.
Salah satu sorotan utama adalah peningkatan kredit bermasalah (NPL) yang dinilai mengkhawatirkan.
Neni menegaskan, peningkatan NPL harus segera ditangani secara serius.
"Ini adalah indikator penting yang tidak boleh diabaikan. Saya minta manajemen segera mengambil langkah konkret untuk menekan angka NPL sebelum berdampak lebih luas," ujarnya.
Persoalan lain yang disorot adalah ketimpangan antara besaran penyertaan modal dan dividen yang diterima Pemkot Bontang. Dengan total penyertaan modal mencapai Rp133,62 miliar pada 2024, dividen sebesar Rp4,1 miliar dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.
"Kami meminta evaluasi menyeluruh terkait kebijakan dividen ini. Daerah tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penyerta modal, tapi harus mendapatkan manfaat yang proporsional," tegas Neni.
Wali Kota Neni juga mendesak perbaikan layanan perbankan, terutama terkait efisiensi pencairan dana dan penguatan sistem transaksi non-tunai.
"Bank milik daerah harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah daerah," tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Neni menekankan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan Bankaltimtara.
"Kami akan terus mengawasi komitmen perbaikan ini. Tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap berbagai kelemahan yang ada," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Dispusip PPU Dorong Budaya Baca Lewat Penambahan Ribuan Buku Anak
- Dispusip PPU Gencarkan Literasi Lewat Sistem Silang Layang dan Perpustakaan Keliling
- UU BUMN 2025 Batasi KPK Tindak Direksi dan Komisaris, Ini Poin-Poin Krusialnya
- General Manager Resign, Kasus Tunggakan Gaji Karyawan RSHD Samarinda Masih Runyam
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka