Politik
Wapres Ma'ruf Amin Tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB

BANTUL, Kaltimtoday.co - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah. Pernyataan ini disampaikan setelah meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf.
Komentar ini merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, melainkan hanya melalui Kementerian Agama.
Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi secara instan, melainkan melalui diskusi panjang yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu," katanya.
Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja karena sudah melalui proses panjang dan mendengarkan banyak pendapat. "Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa," jelas Ma'ruf.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres didampingi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Alokasikan Rp 100 Miliar, Dinkes Kaltim Upayakan Pemenuhan Alat Kesehatan di Gedung Pandurata RSUD AWS
- PLN Dukung Program GENTING, Samarinda Perkuat Langkah Cegah Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
- Beredar Susunan TGUPP Kaltim, Wagub Seno Aji Pastikan Masih dalam Proses
- Pelaku Usaha Harap BNN Tidak Larang Vape, Minta Pengawasan Liquid Diperketat
- Hasil Lobi Gubernur Kaltim ke Menkeu Soal Pemangkasan TKD, Dijanjikan Tambahan Dana di Kuartal Pertama 2026