Politik
Wapres Ma'ruf Amin Tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
BANTUL, Kaltimtoday.co - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah. Pernyataan ini disampaikan setelah meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf.
Komentar ini merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, melainkan hanya melalui Kementerian Agama.
Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi secara instan, melainkan melalui diskusi panjang yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu," katanya.
Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja karena sudah melalui proses panjang dan mendengarkan banyak pendapat. "Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa," jelas Ma'ruf.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres didampingi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk