Daerah
Warga Jalan Kakap Adukan Rumah Rusak akibat Proyek Terowongan Samarinda, DPRD Samarinda Siap Panggil PUPR dan Kontraktor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Proyek pembangunan terowongan milik Pemerintah Kota Samarinda kembali menuai sorotan. Kali ini, seorang warga Jalan Kakap, Kelurahan Sei Dama, bernama Nurhayati, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPRD Samarinda. Ia menolak kompensasi yang ditawarkan pihak proyek karena dinilai tidak sebanding dengan kerusakan berat yang menimpa rumahnya sejak pekerjaan pembangunan dimulai.
Dalam suratnya, Nurhayati menyampaikan bahwa sejumlah kerusakan muncul akibat aktivitas penggalian dan alat berat yang beroperasi di sekitar rumahnya. Mulai dari plafon kamar mandi yang ambruk, dinding penuh retakan, keramik lantai ruang tamu dan kamar pecah, hingga lantai rumah yang turun dan menyebabkan pintu serta pagar tak lagi bisa ditutup sempurna. Kondisi tersebut membuat bangunan mengalami pergeseran struktur dan menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit.
Sebelum membawa persoalan ini ke DPRD, ia mengaku sudah berkali-kali melapor kepada pihak RT, kelurahan, tim proyek, hingga Dinas PUPR. Bahkan, tim dari proyek dan PUPR disebut telah datang meninjau sekaligus mendokumentasikan kerusakan. Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan justru membuatnya kecewa.
“Kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan kerusakan yang terjadi,” tulis Nurhayati dalam aduannya.
Atas dasar itu, ia meminta DPRD untuk turun tangan. Dalam surat yang masuk pada Senin (17/11/2025) itu, Nurhayati memohon agar Komisi III melakukan peninjauan ke lokasi, memanggil PUPR dan kontraktor, serta memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi warga terdampak.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memastikan lembaganya siap memproses aspirasi tersebut. Meski pada Rabu (19/11/2025) surat itu belum sampai ke mejanya, ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tidak akan diabaikan.
“Belum ada sampai ke kami. Kalau ada biasanya di-share di grup,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmen dewan untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme.
“Pasti kita fasilitasi, pasti kita mediasi. Kalau suratnya sudah disposisi ke Komisi III, pasti kami proses.”
Abdul Rohim menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memastikan duduk persoalan dari kedua belah pihak. “Jadi nanti kita panggil, kita dengarkan dulu. Kita simak argumentasinya apa. Dan biasanya pasti kami juga panggil pihak terkait, sehingga bisa langsung di-cross-check informasi dari masyarakat dan dari dinas maupun kontraktor,” jelasnya.
Ia menyadari bahwa perbedaan sudut pandang dalam menghitung nilai kerusakan menjadi titik krusial. “Ada yang berpikir cukup memperbaiki bagian yang retak. Tapi ada juga yang menilai harus diperbaiki satu hamparan. Perbedaan sudut pandang seperti ini yang harus kita pertemukan dan sesuaikan dengan aturan,” tambahnya.
Terkait permintaan warga agar DPRD meninjau langsung lokasi, Abdul Rohim menyatakan hal itu sangat mungkin dilakukan. Namun, keputusannya tetap menunggu hasil RDP. “Nanti dari diskusi itu baru kita putuskan apakah perlu turun ke lapangan, atau bisa selesai di mediasi. Kalau bisa selesai di pertemuan, itu lebih baik.”
Dikonfirmasi terpisah, Petugas Resepsionis DPRD Samarinda mengaku telah menerima surat yang dilayangkan salah satu warga Jalan Kakap tersebut. “Ia sudah masuk, tapi belum sampai ke bagian komisi, masih diproses di bagian umum,” tutupnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Hetifah Dorong Penguatan Regulasi Guru dan Pendidikan Inklusif dalam RUU Sisdiknas
- Hakim Desak Mantan Anggota Brimob Dijadikan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Samarinda
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Rabu, 19 November 2025
- Di Balik 110 Pelanggaran di Hari Kedua Operasi Zebra, Keselamatan Masih Belum Diutamakan
- Kuasa Hukum Nilai Eks Anggota Polisi Penjual Senpi Rakitan Berpotensi Kuat Dipidana, Bukan Sekadar PTDH









