Advertorial

Warga Sadar, Eksekusi Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat Berjalan Lancar

Arif — Kaltim Today 30 Juli 2024 17:22
Warga Sadar, Eksekusi Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat Berjalan Lancar
Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli saat memimpin eksekusi rill lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024). (Kaltimtoday.co/ Arif)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Didampingi juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengeksekusi lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan, pada Selasa (30/7/2024).

Eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir, yang menjelaskan bahwa pemilik sah lahan adalah Pemkot Balikpapan. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan hingga Mahkamah Agung yang telah mencapai putusan inkrah.

Sejak 10 Juli 2024, warga telah dihimbau untuk mengosongkan lahan. Dengan bantuan alat berat, rumah-rumah yang ada di lahan tersebut pun diratakan, dan proses ini disaksikan oleh warga setempat.

Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli bersyukur pada pembongkaran tersebut berjalan lancar. Warga pun membongkar secara mandiri sehari sebelumnya. Pembongkaran ini juga sudah dikoordinasikan ke berbagai pihak.

"Sebenarnya kami sudah koordinasikan sedemikian rupa. Saya selaku penanggung jawab di lapangan bersama Kasatpol PP dan teman-teman lain. Alhamdulillah kita juga dapat kabar mereka memang bongkar sendiri," kata Zulkifli.

Pada pembersihan tersebut, Pemkot Balikpapan berfokus membongkar sisa-sisa bangunan yang masih berdiri di lahan tersebut. Seperti satu eks Kantor Perikanan Pemerintah Daerah (Pemda) dan dua rumah warga.

"Jadi sisa yang belum habis dibongkar, maka kami bersihkan. Karena hari ini sekaligus pembersihan lahan," ucap Zulkifli.

Kendati demikian, pada penertiban lahan tersebut, masih ada satu rumah yang belum terkena pembongkaran. Adapun miskomunikasi yang terjadi pada eksekusi real, Zul sapaan karibnya mengaku, pemilik rumah itu menganggap bangunannya tidak masuk dalam eksekusi lahan.

"Itu rumah Ibu Dewi. Dia menganggap bangunannya di luar eksekusi, karena berdirinya di atas laut," akunya.

Zulkifli juga menegaskan bahwa aset lahan Pemkot bukanlah sebatas sertifikat. Disebabkan, sertifikat yang diterima dari Provinsi itu persisnya berukuran 30 x 170 ke arah laut. Sehingga sertifikat nomor 17 tahun 2015 dengan lahan 1.800 meter persegi tersebut, juga digambarkan peta bidangnya sampai ke laut.

"Tapi kami tetap menghormati keberadaan warga. Apalagi pak wali pesan jangan sampai terjadi benturan dan kesalahpahaman dengan warga. Jadi nanti kami selesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Zul menambahkan, sebelum menuju eksekusi pembongkaran, beberapa warga yang lahannya terpaksa dirubuhkan sudah bersedia mengambil santunan yang diberikan Pemerintah Kota. 

[RWT | ADV DISKOMINFO BALIKPAPAN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya