Daerah
Warga Samarinda Keluhkan Lonjakan PBB, Bapenda Akui Sistem Error

Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah seorang warga Samarinda Utara dibuat kaget dengan lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya mendapati pajak rumahnya naik hingga 53 persen, dari Rp319.338 pada 2024 menjadi Rp489.557 di 2025. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya menetapkan batas kenaikan maksimal 25 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fitria Wahyuni, membenarkan adanya kesalahan pada sistem. Beberapa Nomor Objek Pajak (NOP) tidak terbaca dengan benar, sehingga menghasilkan perhitungan di luar ketentuan.
“Kemarin sudah kita cek, memang ada sebagian yang tidak masuk 25 persennya. Ini sudah kita sampaikan ke RT dan kelurahan agar warga segera melakukan pengecekan,” jelas Fitria, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, jumlah kasus akibat error ini relatif kecil, diperkirakan di bawah 5 persen dari total wajib pajak. Sebagian besar terjadi karena perubahan luas bangunan atau nilai tanah yang tidak ter-update di sistem.
“Error itu ada, tapi jumlahnya kecil. Biasanya terkait perubahan luas bangunan atau nilai tanah yang tidak dilaporkan,” ungkapnya.
Fitria juga menilai sebagian keluhan warga dipicu kesalahpahaman dalam membaca perbandingan angka.
“Banyak yang mengira kenaikan melebihi 25 persen, padahal sebenarnya batas itu dihitung dari 2024 ke 2025. Kalau ada penyesuaian sebelumnya, misalnya tahun 2021 atau 2023, lalu baru dibandingkan dengan 2025, wajar jika terlihat melonjak,” terangnya.
Selain itu, rendahnya kepatuhan melaporkan perubahan bangunan turut memicu selisih tagihan. Ia mencontohkan rumah subsidi tipe 36 yang sering direnovasi tanpa dilaporkan.
“Ketika luas bangunan berubah, otomatis nilai pajak ikut naik. Tapi karena tidak pernah dilaporkan, muncul anggapan pemerintah yang salah,” ujarnya.
Fitria menegaskan masyarakat yang keberatan bisa langsung melapor ke Bapenda, baik secara langsung maupun melalui kanal online seperti WhatsApp.
“Tolong dicek kembali PBB-nya. Yang namanya sistem kan buatan manusia, jadi kalau ada salah itu mungkin saja terjadi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan program pembatasan kenaikan PBB maksimal 25 persen hingga akhir tahun ini. Diskon tambahan 17 persen juga berlaku sampai 30 September mendatang. “Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebelum jatuh tempo,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Purwadi mewanti kasus lonjakan pajak di luar ketentuan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kenaikan PBB yang tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kegaduhan, seperti yang pernah terjadi di Pati atau Balikpapan,” ucapnya.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya mutlak diperlukan.
“Tata kelola pemerintahan yang baik itu soal keterbukaan. Kebijakan publik harus jelas agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
[NKH]
Related Posts
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Dua Anak di Samarinda, 39 Adegan Diperagakan
- Bedah Buku "Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral", Kupas Dinamika Pilkada Kukar hingga Pro Kontra Periodisasi Masa Jabatan
- Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov
- LBH Samarinda Laporkan Dugaan Tindak Represif Aparat Saat Aksi 1 September