Daerah

Warga Sempaja Selatan Keluhkan Pematangan Lahan RS Korpri 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 17 Desember 2025 09:27
Warga Sempaja Selatan Keluhkan Pematangan Lahan RS Korpri 
Kondisi banjir di Perumahan Rapak Binuang Indah beberapa waktu lalu. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gelombang keberatan disampaikan warga sejumlah RT di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, menyusul dampak banjir yang kian sering terjadi di lingkungan mereka. Warga menduga persoalan tersebut berkorelasi langsung dengan aktivitas pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I. 

Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda, warga mengungkapkan bahwa pengurukan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare telah menghilangkan daerah tangkapan air alami. 

Kondisi ini membuat air hujan yang sebelumnya tertahan di area rawa kini berubah menjadi limpasan permukaan yang langsung membebani drainase Jalan Wahid Hasyim I hingga bermuara ke Sungai Rapak Binuang atau Sungai Perjuangan. 

“Pengurukan lahan seluas 1,3 hektare di area RS tersebut telah menutup area rawa/resapan alami,” tulis warga dalam surat tersebut.

Warga juga mencatat, sejak aktivitas pengurukan dilakukan, Sungai Rapak Binuang tidak lagi mampu menampung debit air kiriman yang meningkat. Dampaknya, luapan air lebih cepat masuk ke permukiman di RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, kemudian mengalir deras ke wilayah hilir RT 29 dan 30 Perumahan Pondok Surya Indah. 

Situasi diperparah oleh pelaksanaan land clearing dan penimbunan yang dilakukan pada puncak musim hujan, tanpa didahului pembangunan kolam retensi atau sediment trap sebagai pengendali aliran air. 

“Kami menyayangkan aktivitas land clearing dan penimbunan dilakukan secara masif pada periode puncak curah hujan,” tulis warga.

Berdasarkan penelusuran redaksi, terbitnya surat keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda soal persetujuan lingkungan pematangan lahan Nomor: 600.4.5.2/1822/100.12 dinilai cacat prosedur dan diterbitkan secara tergesa-gesa menjelang pensiunnya pejabat terkait.

Surat ini berkaitan dengan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perluasan (Pengurukan dan Pematangan Lahan) RSUD Aji Muhammad Salehuddin II oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim.

SK tersebut diketahui terbit pada 29 Agustus 2025, sementara Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, memasuki masa pensiun hanya dua hari berselang, yakni pada 1 September 2025. SK ini diduga tidak pernah dibahas secara resmi, baik di internal DLH maupun melalui koordinasi lintas sektoral. 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa SK diterbitkan secara terburu-buru menjelang pergantian pejabat, tanpa sepengetahuan Wali Kota Samarinda bahkan melewati tahapan kajian yang semestinya. 

Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas kesehatan. Mereka justru mendukung pengembangan RSUD sebagai layanan publik strategis. Namun, warga meminta agar proses pembangunan tidak menimbulkan dampak lanjutan berupa banjir dan kerugian lingkungan. 

“Kami mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, namun kami tidak ingin pembangunan tersebut memperparah banjir kepada warga sekitar,” tulis perwakilan warga.

Melalui surat tersebut, warga mendesak Wali Kota Samarinda untuk melakukan inspeksi mendadak bersama tim teknis, menghentikan sementara aktivitas pengurukan hingga kolam retensi benar-benar disiapkan, serta memerintahkan normalisasi darurat Sungai Rapak Binuang yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tanah urugan. 

[RWT] 



Berita Lainnya