Daerah

10 Hektar Lahan UMB Diduga Diserobot Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Lapor Polisi dan Tuntut Ganti Rugi

Rizal — Kaltim Today 23 Februari 2024 18:28
10 Hektar Lahan UMB Diduga Diserobot Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Lapor Polisi dan Tuntut Ganti Rugi
Penambangan di lahan penelitian pendidikan Muhammadiyah di kawasan Tanjung Redeb. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) menduga lahan penelitiannya seluas 10 hektar di Tanjung Redeb, Berau, diserobot oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk aktivitas pertambangan batu bara.

Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hasyim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Berau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Selain itu, Muhammadiyah juga melayangkan somasi kepada PT KDC dan PT Berau Coal melalui pengurus pusat. 

“Somasinya sudah berproses di pusat, dari majelis hukum langsung ke Berau Coal dan KDC. Karena hal ini langsung diambil alih majelis hukum pimpinan pusat,” jelasnya, Jumat (23/2/2024).

Kronologi Dugaan Penyerobotan

Pada Rabu (21/2/2024), pengurus Muhammadiyah Berau mendatangi lokasi lahan penelitian yang diduga ditambang. Di sana, mereka menemukan oknum yang mengaku utusan dari perusahaan dan mencoba mengintimidasi mereka.

"Saat itu, ada oknum yang mengaku utusan dari perusahaan mencoba melakukan intimidasi agar mundur dari lokasi. Oknum itu ngakunya dari eksternal KDC. Tapi, saya yakin, bukan,” bebernya.

Hasyim mengatakan bahwa luas lahan penelitian milik Muhammadiyah di sana adalah 10 hektar, namun 3 hingga 5 hektar di antaranya telah ditambang.

"Padahal sudah saling mengetahui, tetapi kenapa masih diserobot lahannya. Dan, tidak ada pemberitahuan apa-apa juga sebelumnya. Kalau dilihat pergerakannya sih, sepertinya sudah satu minggu,” jelasnya.

Langkah Hukum yang Diambil Muhammadiyah

Muhammadiyah telah menyerahkan proses kasus ini kepada pengurus pusat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, penambang mendapatkan izin menggarap lahan tersebut dari pria berinisial JA. Namun, JA mengaku tidak pernah memberikan izin dan kesepakatannya hanya menunjukkan batas lahan versi JA dan Muhammadiyah.

“Dari komunikasi itu, JA tidak merasa memberikan izin. Karena kesepakatan saat itu, pihak JA dan Muhammadiyah sudah sama-sama menunjukkan lokasi versi JA dan versi Muhammadiyah mengenai batasnya,” paparnya.

"Berdasarkan versi JA kan itu awalnya kelompok tani, kemudian berubah jadi tanah kavling. Ada menanam kurang lebih 10 hektar kakao," tambahnya.

Namun, pada kenyataannya di lapangan, kebun kakao 10 hektar itu tidak ada. Kemudian ada juga kejanggalan di peta, karena dari titik koordinat lokasinya berbeda.

“Makanya, biar nanti proses pengadilan yang menyelesaikannya. Tapi, pihak lain tidak boleh melakukan tindakan aktivitas apapun di lokasi itu,” ujarnya.

Muhammadiyah pun menuntut ganti rugi materil dan immateril kepada PT KDC dan Berau Coal. Apalagi isunya sangat sensitif, yakni lahan hutan penelitian mahasiswa gabungan, BEM, Senat, dan organisasi mahasiswa lainnya.

"Kami ingin KDC ini bijak, hentikan operasi dulu dan hormati proses hukum," imbuh Hasyim.

Polemik Peta Lahan

Hasyim mengungkapkan bahwa Muhammadiyah memiliki surat atas nama Agustinus sejak tahun 90-an untuk lahan penelitian tersebut.

Lahan tersebut, berbatasan dengan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BPL yang nanti akan dibuktikan dalam kasus perdata. Selain itu, warga atau saksi-saksi batas kiri kanan di Gunung Panjang tersebut tidak mengenal namanya JA maupun kelompok taninya.

“Tidak ada. Tiba-tiba membuat surat melalui almarhum KA. Kemudian saat peninjauan lokasi juga. Ketika diminta menunjukkan patok batas dan tanam tumbuh juga tidak ada yang tahu. Artinya, cuma dibuat-buat saja dan kasus ini sudah sering terulang,” ungkapnya.

"Sebenarnya, sudah dimediasi oleh Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dengan Berau Coal," sambungnya.

Hasil dari mediasi itu tidak diperhatikan oleh perusahaan. Bahkan, pihaknya mengindikasikan, bahwa peta yang dimiliki JA yang menjadi dasar Berau Coal menambang diduga rekayasa.

“Biarlah nanti proses hukum berbicara,” tandasnya.

Tanggapan PT KDC dan PT Berau Coal

Hamzah selaku perwakilan manajemen PT KDC, mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan berinisial JA.

"Silakan pihak Muhammadiyah komunikasi dengan pihak pemilik lahan yang bekerja sama dengan kami," kata Hamzah. 

Hingga saat ini, proses kegiatan operasional tetap berlangsung di lokasi, meskipun ada keberatan dari pihak Muhamadiyah Berau.

“Saat ini masih beroperasi. Kami juga meminta dengan pihak Muhamadiyah, kalau operasi harus tetap jalan. Karena, kalau dihentikan kasihan karyawan yang mencari nafkah,” ujarnya.

Rudini, perwakilan manajemen PT Berau Coal, mengatakan bahwa kontraktor pelaksana beroperasi di area yang status lahannya sudah clear.

"Jika ada pihak yang melakukan klaim, maka dapat dikonfirmasi dan dikomunikasikan dengan PT KDC dan melibatkan institusi terkait bila diperlukan," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya