DPMD KUKAR

150 KK di Desa Batuah Segera Nikmati Listrik PLN, Pemkab Kukar Genjot Izin Pemanfaatan Lahan IKN

Supri Yadha — Kaltim Today 28 Mei 2025 18:26
150 KK di Desa Batuah Segera Nikmati Listrik PLN, Pemkab Kukar Genjot Izin Pemanfaatan Lahan IKN
Suasana rapat terkait jaringan listrik di Desa Batuah.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Harapan ratusan warga salah satu Dusun Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, untuk menikmati aliran listrik PLN 24 jam semakin mendekati kenyataan. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menuntaskan proses perizinan pemanfaatan lahan untuk mengoperasikan jaringan listrik sepanjang 5,1 kilometer.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, pembangunan jaringan listrik tersebut merupakan bagian dari program “Terang Kampongku” yang digagas dalam kerangka Dedikasi Kukar Idaman. Program ini menargetkan wilayah-wilayah terpencil yang belum terjangkau layanan listrik negara.

“Dua RT di Desa Batuah ini selama ini masih bergantung pada genset diesel. Biaya operasionalnya sangat membebani warga. Maka dari itu, kami dorong pembangunan jaringan listrik agar warga bisa menikmati layanan listrik PLN,” kata Arianto.

Jaringan listrik yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp3,6 miliar pada 2023 lalu, ini sempat terkendala karena sebagian jalurnya melewati kawasan hutan lindung di wilayah Bukit Suharto. Seiring waktu, kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi wilayah pengembangan Ibu Kota Negara, sehingga proses perizinan pemanfaatannya kini menjadi kewenangan Otorita IKN.

Rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Otorita IKN, UPTD Kehutanan Kaltim, PLN, Biro Kerja Sama Provinsi Kaltim, serta Pemkab Kukar, Bagian Kerja Sama, Camat Loa Janan, hingga Kades Batuah.

“Hasilnya cukup menggembirakan. Otorita IKN prinsipnya siap bekerja sama. PLN juga menyatakan kesediaannya untuk mengaliri listrik begitu perjanjian pemanfaatan lahan disetujui,” sebut Arianto.

Saat ini, sekitar 150–160 kepala keluarga di dua RT Desa Batuah masih menunggu kepastian tersebut. Pemerintah daerah tengah menyusun dokumen dan memenuhi persyaratan administratif untuk segera diajukan ke Otorita IKN.

 Jika izin resmi sudah terbit, maka pasokan listrik akan segera mengalir ke rumah-rumah warga, menggantikan penggunaan genset yang mahal dan terbatas.

“InsyaAllah kalau sudah (izin) itu ada, perjanjian kerjasama itu yang menjadi dasar PLN untuk memberikan aliran listrik dari jaringan yang sudah kita bangun,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya