Kubar

4 Fakta Kasus Manipulasi Dokumen Izin Tambang oleh Anggota DPR Ismail Thomas

Diah Putri — Kaltim Today 16 Agustus 2023 15:13
4 Fakta Kasus Manipulasi Dokumen Izin Tambang oleh Anggota DPR Ismail Thomas
Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Terjerat Korupsi. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Kutai Barat, Kaltim.

Pada kasus ini, Ismail Thomas diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin tambang perusahaan PT Sendawar Jaya.

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ismail Thomas yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

1. Dugaan Manipulasi Dokumen PT Sendawar Jaya

Ismail Thomas terjerat kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang di PT Sendawar Jaya pada 2021 lalu. Saat itu, ia sudah menjabat sebagai anggota DPR RI. 

Pemalsuan dokumen diduga dilakukan untuk mendukung proses persidangan terkait perkara lama. Perkara tersebut adalah kasus pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektar. Kemudian, dilelang dan terjual sebesar Rp1,94 triliun.

2. Ditahan di Rutan Salemba 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023.

Kasus Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam pasal tersebut, Ismail dikenakan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

3. Rugi hingga Rp16,8 Triliun

Kejagung yang terlanjur menyita lahan tambang sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. 

Sebelumnya, PT Sendawar Jaya telah melaporkan gugatan melawan hukum terhadap PT Gunung Bara Utama. Hingga mencapai keputusan, bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilih yang sah atas lokasi tambang batubara 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kubar.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun yang harus dipulihkan oleh Kejagung. Upaya yang dilakukan dinilai tidak mudah, lantaran uang tersebut sudah pasti mengalir dan diputar kembali di bisnis tertentu.

4. Mantan Bupati Kubar

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Ismail Thomas sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode dari 2006 - 2016. Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955. 

Ia menempuh pendidikan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.

Kemudian, Ismail meneruskan pendidikannya S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003. Setelah itu, ia meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya