Daerah
Kejari Kukar Tangkap Khairul Mashuri, Kini Mendekam di Lapas Tenggarong

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menangkap terpidana Khoirul Mashuri di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 11.30 Wita.
Penangkapan dilakukan Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Intel Kejari dibantu Polres Kukar. Saat diputuskan, Khoirul Mashuri masih menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.
Dia tersangkut kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ketika menjadi Kepala Desa (Kades) Giri Agung pada 2017 lalu.
"Tidak ada perlawanan saat diamankan. Kami tahan dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tenggarong," kata Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan.
Penangkapan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang telah menvonis Khoirul Mashuri bersalah. Dia pernah melakukan banding dan setelahnya menghilang. Bahkan dua kali dieksekusi, terpidana tidak ditemukan di rumahnya.
"Terpidana ditangkap karena telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, sehingga jaksa eksekutor mengambil sikap penangkapan," tuturnya.
Khoirul Mashuri juga pernah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi itu ditolak. Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor 505 K/pid/2023, dengan putusan menolak kasasi dari pemohon.
"Sehingga (kami) melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan," kata Fariz.
Masuknya terpidana ke Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Tenggarong juga dibenarkan oleh Kalapas, Agus Dwirijanto.
"Baru aja masuk, baru aja dieksekusi," kata Agus mengakhiri.
[RWT]
Related Posts
- Wakil Ketua DPRD Kukar Harap HUT ke-243 Jadi Momentum Perkuat Identitas Budaya Tenggarong
- DPRD Kukar Bahas Raperda RPJMD 2025-2029, Disetujui Jadi Acuan Pembangunan Lima Tahun Mendatang
- Mahasiswa Temui Ketua DPRD Kukar, Pertanyakan Anggaran Beasiswa di APBD-P 2025
- APBD-P Mendekati Tenggat Waktu, DPRD Kukar Kebut Pengesahan dan Fokuskan Belanja untuk Masyarakat
- Aliansi Kukar Menggugat Jalani Aksi dengan Kondusif, DPRD Kukar Teken Nota Kesepahaman 12 Tuntutan