Kaltim
Ismail Thomas Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Izin Tambang, FH SAKSI Unmul: Kepala Daerah Lain juga Harus Diusut
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap menyusul ditangkapnya anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP yang juga Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan izin tambang.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).
Dijelaskan, pada Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan perusahaan di lahan yang sama dengan melibatkan dua perusahaan, yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Diketahui, Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.
PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat, namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
SAKSI FH Unmul melihat bahwa dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan IT ini sebenarnya sudah menjadi cerita lama di warung-warung kopi.
‘’Saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di kabupaten/kota, kepala-kepala daerah mengatur lalu lintas izin tambang itu secara serampangan. Jadi saat kewenangan ada di tangan mereka, bisnis izin itu ada dalam kendali penuh mereka,’’ kata Orin dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi kasus tersebut, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman memberikan catatan sebagai berikut:
1. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
2. Mendesak para Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki seluruh kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin tersebut masih berada di Kabupaten/Kota.
3. Menjadikan kasus Korupsi Ismail Thomas ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.
[RWT]
Related Posts
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- Kolaborasi Tim Pengabdi UNMUL dan DPPKB Samarinda, Beri Pelatihan Pencegahan Stunting kepada Kader Kelurahan Bukuan
- Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01, Dosen Ekonomi Unmul Prof. Jiuhardi Tegaskan Sikap Netral