Kubar
Kejagung Tetapkan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Ismail Thomas Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ismail Thomas, kader PDIP yang juga anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Kaltim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara.
Ismail Thomas, lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, memiliki latar belakang pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Mulawarman, yang berhasil diselesaikannya pada 2009. Riwayat karirnya menunjukkan bahwa ia pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 hingga 2006, kemudian melanjutkan jabatannya sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni dari 2006 hingga 2016.
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Ismail Thomas juga memiliki pengalaman dalam bidang legislatif, yaitu sebagai anggota DPRD Kutai Barat pada tahun 2000-2001. Ia juga memiliki latar belakang dalam dunia industri, pernah menjabat sebagai Supervisor Transport di PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) dari tahun 1990 hingga 2001.
Prestasi Ismail Thomas tidak hanya terbatas pada dunia politik dan pemerintahan, tetapi juga dalam dunia partai. Ia merupakan mantan Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, mulai dari 2001 hingga 2018.
Kejagung telah mengambil tindakan tegas dengan menahan Ismail Thomas guna memastikan kelancaran proses penyelidikan dan peradilan.
Dilansir dari Detik.com, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan terhadap IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI, juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Ketut Sumeda menerangkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Meski demikian, hingga saat ini, rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasus ini belum dijelaskan secara mendetail oleh Kejaksaan Agung.
Ketut Sumedana juga menambahkan tindakan hukum yang dikenakan terhadap Ismail Thomas merujuk pada pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sejalan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak berwenang akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan pengusutan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
[TOS]
Related Posts
- Penetapan Ketua Definitif DPRD Kukar Masih Menunggu Usulan DPP Parpol
- PDIP Merapat ke Andi Harun-Saefudin Zuhri di Pilwali Samarinda 2024
- Diusung PDIP dan Demokrat, Isran-Hadi Daftar Pencalonan Pilgub Kaltim di Hari Kedua
- Dinamis Menuju Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sedang Tahap Jadi Kader PDIP
- PDIP Ajukan Nota Penolakan Terkait Keputusan Baleg yang Abaikan Putusan MK