Advertorial
Ainie Ingatkan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Disiplin, dari Pemotongan Tunjangan hingga Pemberhentian

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran kehadiran dalam monitoring ke 32 organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, mengingatkan bahwa seluruh sanksi telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Sebetulnya kalau kita mengacu kepada PP 92 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS itu kan sudah jelas,” kata Ainie, saat ditemui usai kegiatan evaluasi kepegawaian, awal pekan ini.
Ia merinci bahwa peraturan tersebut telah mengatur jenjang sanksi secara bertahap, tergantung pada beratnya pelanggaran. Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut, sanksi pertama yang diberikan adalah teguran lisan.
Jika tidak juga ada perubahan hingga enam hari, maka sanksi meningkat menjadi teguran tertulis. Sementara ketidakhadiran hingga sembilan hari tanpa alasan yang sah akan berujung pada pernyataan tidak puas secara administratif.
“Kalau tiga hari mereka tidak turun tanpa pemberitahuan, itu sudah mendapatkan teguran lisan. Sampai enam hari tidak masuk, teguran tertulis. Sampai dengan sembilan hari, pernyataan tidak puas. Itu untuk sanksi ringan,” jelasnya.
Namun Ainie menegaskan bahwa jika pelanggaran berlanjut atau menunjukkan pola tidak disiplin yang konsisten, maka sanksi akan naik ke tingkat sedang dan berat. Untuk kategori sedang, salah satu bentuk hukuman yang diberlakukan adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen.
Potongan tersebut bisa berlaku dalam jangka waktu bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil evaluasi tim kepegawaian.
“Untuk sanksi sedangnya, mereka akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen. Itu ada yang 3, 6, sampai 9 bulan,” kata Ainie.
Ia menambahkan bahwa sanksi berat bahkan dapat berujung pada penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga dapat diberlakukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai regulasi yang mengatur kedisiplinan pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan.
“Yang beratnya bisa penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,” pungkas Ainie.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Wabup PPU Sidak Kantor Kelurahan, 210 ASN dan THL Terima Surat Peringatan
- Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah
- THR ASN dan Pensiunan 2025, Pemerintah Salurkan Rp 27,5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Dua Opsi Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat: ASN atau Bersertifikasi
- Sekda Berau Harap THR untuk ASN Cair di Minggu Ketiga Maret