Samarinda
Aksi Unjuk Rasa Kasus Tambang Ilegal, Aliansi Gerakan Masyarakat Kaltim Padati Kantor DPRD Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi unjuk rasa kasus tambang ilegal, pada Selasa (11/4/23) dihiasi dengan pembakaran ban dan orasi lantang dari berbagai aliansi masyarakat.
Bertempat di Kantor DRPD Kaltim, aksi demonstrasi dihadiri oleh perwakilan GMNI, PMKRI, PMHI, serta aliansi lainnya demi menyuarakan aspirasi rakyat terkait maraknya kasus tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekitar pukul 15.30 WITA, ada puluhan massa yang memadati gerbang Kantor DPRD Kaltim. Mereka datang membawa spanduk bertuliskan poin tuntutan atas kasus tambang ilegal, beserta ban yang dilumuri bensin untuk dibakar.
Aksi tersebut sama sekali tidak digubris oleh perwakilan DPRD Kaltim. Mereka hanya diam di balik gerbang, sambil mengingatkan para demonstran untuk tetap tertib dalam aksi unjuk rasa.
"Mohon untuk tidak melakukan aksi anarkis kepada para demonstran," ucap suara speaker di balik gerbang DPRD Samarinda
Humas Aksi Aliansi Gerakan Masyarakat Kaltim Menggugat, Opin menyatakan jika ia tidak berharap banyak kepada Pansus, karena respon yang sangat lambat menangani kasus tambang ilegal.
"Kami tidak berharap banyak kepada Pansus, karena meraka tidak punya hak lebih dalam melakukan evalusi dan sebagainya. Itu hanya membuang anggaran saja yang kemudian di nisiasi oleh DPR, untuk kemudian melanggengkan segala hal yang buruk di wilayah Kalimantan Timur," ucap Opin.
Lanjut Opin, jika memang belum ada respon yang signifikan dari DPRD, maka aliansi-aliansi masyarakat akan datang kembali untuk melakukan aksi unjuk rasa, dengan sekala yang lebih besar.
"Kami akan membawa ekskalasi yang lebih besar lagi, dan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden RI Jokowi dalam dua hari ke depan," tutup Opin.
Berikut empat poin tuntutan yang dibawa oleh Gerakan Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat:
1. Mendesak DPRD Kaltim untuk membuat hak angket dalam pelaksanaan UU No 3 tahun 2021 tentang UU Minerba.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan Perda Kaltim No 10/2012 Pasal 19.
3. Mendesak DPRD Kaltim untuk mengevaluasi Pansus Investigasi Pertambangan.
4. Mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Kapolda Kaltim.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
- 79 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Kualitas SDM dan Pendidikan untuk Masa Depan Benua EtamĀ
- Dugaan Tambang Ilegal Marak di Kukar, Praktisi Hukum Singgung Soal Perizinan Sulit
- Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Rahman Minta Pemkab Berau Tindak Tegas