Nasional

AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Tinjau Ulang Perpres Publishers Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Indonesia

Kaltim Today
29 Juli 2023 13:51
AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Tinjau Ulang Perpres Publishers Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Indonesia
Perpres Publisher Right ditolak sejumlah asosiasi media dan jurnalis.

Kaltimtoday.co - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang baru saja dilantik, telah mengonfirmasi bahwa naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas telah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk penandatanganan oleh Presiden.

Namun, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang naskah Rancangan Perpres tersebut. Mereka berharap adanya peninjauan ulang untuk memastikan substansi Perpres ini dapat membantu memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menegaskan bahwa tujuan utama Perpres ini seharusnya adalah untuk menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan platform digital sebagai pemangku kepentingan dalam ekosistem informasi di Indonesia.

Untuk mencari solusi dari kebuntuan dalam pembahasan naskah Rancangan Perpres, Wens mengusulkan penerapan "designation clause" yang mirip dengan yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia. Dengan pasal ini, platform-platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media akan diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan. Sayangnya, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memuat klausul tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menekankan pentingnya memastikan bahwa semua kompensasi dari platform digital untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas. Untuk itu, Sasmito menyatakan bahwa draft terakhir Rancangan Perpres harus dibuka untuk publik agar dapat menerima masukan dan mencapai hasil terbaik.

Sasmito juga menuntut perlunya badan pelaksana atau komite independen yang dapat mengawasi dan menegakkan peraturan ini. Badan tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil alih kewenangan dari Dewan Pers.

Tanggapan dari Google Indonesia terkait rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini telah diumumkan melalui siaran pers pada 25 Juli 2023. Google menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres ini ditandatangani.

Sebelumnya, Google juga telah mengambil tindakan serupa di Australia dan Kanada. Namun, setelah renegosiasi dengan pemerintah Australia, perusahaan teknologi tersebut akhirnya menyesuaikan diri dengan solusi win-win.

Jika ancaman Google untuk tidak menayangkan konten berita dari penerbit media di Indonesia dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube akan kehilangan konten tersebut. Selain itu, penerbit media juga berpotensi kehilangan pendapatan yang mencapai miliaran rupiah yang biasanya disalurkan oleh perusahaan teknologi tersebut.

Selain dampak bagi penerbit media, publik juga akan kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi oleh redaksi media massa, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024.

Dengan adanya permintaan dari AMSI, AJI, IJTI, dan IDA untuk meninjau ulang Rancangan Perpres Publishers Rights, diharapkan bahwa peraturan ini akan menjadi dukungan nyata bagi perkembangan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

[SR]



Berita Lainnya