Balikpapan
Anak di Bawah Umur Jadi Wanita Penghibur, Dua Pemilik Cafe Ditangkap Polisi
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dua Pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran terlibat dalam human trafficking. Mereka adalah SP (34) dan MY (30) yang merupakan pengusaha kafe di Kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur, Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menjelaskan, berhasil ditangkapnya kedua pria tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan anak pada awal Februari lalu.
"Setelah kami selidiki, mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapatkan keuntungan," ujar Ipda Wirawan.
Ditambahkan Wirawan, ada dua anak perempuan yang berusia 15 dan 16 tahun dipekerjakan dengan cara menemani setiap tamu cafe yang datang dengan tarif Rp 200 ribu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah mempekerjakan dua korban selama seminggu.
"Sekadar untuk menemani tamu di kafe, tidak lebih," tambahnya.
Salah satu tersangka mengaku baru mempekerjakan dua anak tersebut di kafe miliknya yang berada di Manggar Sari.
"Baru dua itu saja yang saya pekerjakan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, SP dan MY disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 UURI nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21/2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 12 penjara menanti keduanya.
[DIL | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember