Nasional
Anggaran Sudah Disiapkan, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Dicairkan
![Anggaran Sudah Disiapkan, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Dicairkan](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/ilustrasi-dok-kaltimtodayco-67a6ec06c2e1a.jpeg)
Kaltimtoday.co - Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 akan tetap dicairkan sesuai rencana. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun lembaga.
"Kementerian Keuangan telah menyampaikan bahwa anggaran ini sudah dipersiapkan," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, sehingga ASN tetap akan menerima haknya sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Rini menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Saat ini, konsep kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR 2025 masih dalam tahap penyusunan, termasuk pembahasan regulasi yang mengatur mekanisme pencairannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menepis isu mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa hak ini akan tetap diberikan dan bukan bagian dari langkah efisiensi anggaran dalam APBN 2025.
"THR dan gaji ke-13 merupakan hak bagi ASN dan akan tetap dicairkan. Menteri Keuangan juga telah menegaskan hal ini," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 ASN akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, ASN dapat tetap mengandalkan tambahan pemasukan ini untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Krisis Tenaga Kesehatan di Berau, Puluhan Honorer Non-ASN Dirumahkan
- Non-ASN Kurang dari 2 Tahun Tidak Bisa PPPK, Pemkab Berau Harap Solusi Pemerintah Pusat
- Kontroversi Poligami ASN, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Patuhi Undang-Undang
- Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Akhirnya Berdamai dengan ASN Ditjen Dikti Neni Herlina
- Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo ASN