Nasional
Anggota DPR 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Besaran yang Dibahas
Kaltimtoday.co - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan mengenai tunjangan rumah yang akan diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai pengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang tidak lagi disediakan. Menurut Indra, besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di sekitar wilayah Senayan.
“Kami sedang membahas besaran tunjangan yang paling logis untuk sewa rumah di daerah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru, khususnya untuk rumah dengan tiga kamar,” kata Indra.
Indra juga menyebutkan bahwa harga sewa rumah di sekitar Senayan masih fluktuatif, sehingga kajian lebih mendalam diperlukan untuk menentukan angka yang tepat.
"Harga sewa saat ini bervariasi, jadi kami harus memastikan angka yang diambil moderat dan wajar, bukan yang paling mahal ataupun paling murah,” tambahnya.
Tunjangan ini nantinya bebas digunakan oleh anggota DPR, namun tetap memerlukan pertanggungjawaban masing-masing. Dengan tunjangan ini, anggota DPR tidak perlu lagi menghadapi masalah pemeliharaan rumah dinas yang sering mengalami kerusakan.
"Tunjangan ini akan masuk langsung ke masing-masing anggota, sehingga tidak perlu ada biaya tambahan untuk pemeliharaan rumah dinas yang bocor atau rusak," jelas Indra.
Fasilitas Rumah Dinas Diganti Tunjangan Perumahan
Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan menerima fasilitas rumah dinas. Fasilitas tersebut telah digantikan dengan tunjangan perumahan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak akan menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian bunyi surat tersebut.
Tunjangan perumahan ini mulai diberikan setelah pelantikan anggota DPR yang telah berlangsung pada 1 Oktober 2024. Sementara itu, anggota DPR periode 2019-2024 yang terpilih kembali ataupun yang tidak, diwajibkan mengembalikan rumah dinas beserta inventarisnya paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.
Dengan pemberian tunjangan ini, anggota DPR tidak lagi diperbolehkan menempati Rumah Jabatan Anggota.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Tak Hanya Kelompok Sekolah, BKKBN Kaltim Ingin Program Makan Bergizi Gratis Juga Sasar Kelompok Keluarga Risiko Gizi Buruk
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi