Kukar

Angka Perceraian di Kukar Capai 1.105 Kasus, Didominasi Faktor Ekonomi dan Pertengkaran

Kaltim Today
07 Oktober 2020 09:08
Angka Perceraian di Kukar Capai 1.105 Kasus, Didominasi Faktor Ekonomi dan Pertengkaran
HIngga September 2020, penyelesaian perkara baru mencapai 885 yang sudah diputuskan dan 220 masih proses putusan.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus perceraian di Kutai Kartanegara di masa pandemi Covid-19 tidak membawa perubahan yang signifikan, angka perceraian tercatat masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Tingkat animo masyarakat di Kukar terkait perceraian di masa Covid-19 masih tinggi. Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian yakni akibat ekonomi, tidak ada keharmonisan, sering bertengkar, perselisihan, kesalahpahaman dan selingkuh," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin Muhammad kepada kaltimtoday.co, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong dari Januari-September 2020, menunjukan bahwa gugatan cerai yang terdaftar di PA adalah sebanyak 1.105.

"Jumlah pengajuan gugatan cerai sebanyak 1.105, terdiri dari cerai gugat yang diajukan pihak perempuan sebanyak 854 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 251 Kasus," ungkap Arifin.

Kemudian, karena ada pembatasan pengunjung di Pengadilan Agama maka proses sidang perkara juga mengalami perlambatan. Jadi hingga akhir September, penyelesaian perkara baru mencapai 885 yang sudah diputuskan dan 220 masih proses putusan.

Berdasarkan data PA Tenggarong pada Januari-September 2020, penyebab terjadinya perceraian akibat ekonomi sebanyak 163 kasus, perselisihan dan pertengkaran sebanyak 604 kasus dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 64 kasus, serta di beberapa faktor lain.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya