Politik

Anies Baswedan Dapat Rekomendasi 5 Nama Cawapres dari NU: Siapakah Pasangan Calonnya untuk Pilpres 2024?

Kaltim Today
11 Agustus 2023 19:27
Anies Baswedan Dapat Rekomendasi 5 Nama Cawapres dari NU: Siapakah Pasangan Calonnya untuk Pilpres 2024?
Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Perbaikan, Anies Baswedan.

Kaltimtoday.co - Anies Baswedan, yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), telah menerima rekomendasi dari lima nama yang berpotensi menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi Islam terkemuka di Indonesia.

Pada kunjungannya ke Pondok Pesantren At-Tauhid di Surabaya pada Kamis (10/8), Anies Baswedan merasa bersyukur atas rekomendasi tersebut.

"Dalam siang tadi, saya telah menerima rekomendasi nama-nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Saya dengan rendah hati menerima rekomendasi ini dan ingin menyampaikan rasa terima kasih saya karena mereka telah berpikir dan mencari tokoh-tokoh yang siap berjuang bersama," ujar Anies dalam acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada malam Kamis (10/8/2023).

Kelima nama yang diusulkan adalah Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.

Namun, Anies menegaskan bahwa yang paling penting dari rekomendasi kiai tersebut bukan hanya sekadar nama-nama tokoh, melainkan juga sumbangan pemikiran yang mereka berikan.

"Kehadiran kiai dan ulama dalam mempertimbangkan ini dengan serius adalah suatu anugerah bagi kami, mereka memberi kami doa, arahan, dan bahkan pilihan," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengajak masyarakat untuk bersabar, karena pada saat yang tepat, pasangan calon wakil presiden yang akan mendampinginya akan diumumkan kepada publik.

"Kita akan melihat saat pengumumannya tiba," kata Anies.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Seiring dengan itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat, yaitu memiliki paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan suara nasional sebanyak 25 persen dari hasil pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan jumlah total 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 wajib memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Tak hanya itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 yang berhasil memperoleh total suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.



Berita Lainnya