Gaya Hidup
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Ini Penjelasan Dalilnya
Kaltimtoday.co - Selain merayakan hari kemenangan, Syawal identik dengan bulan pernikahan. Banyak umat Muslim yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.
Lantas, bagaimana penjelasan dalil mengenai anjuran menikah di bulan Syawal? Berikut informasi lengkapnya.
Penjelasan Dalil Anjuran Menikah di Bulan Syawal
Dilansir dari laman NU Online, sebenarnya anjuran menikah di bulan Syawal adalah bentuk penolakan terhadap keyakinan masyarakat Arab zaman jahiliyah bahwa menikah dan berhubungan suami-istri di bulan Syawal termasuk makruh.
Kemudian, Rasulullah SAW menikahi Siti Aisyah dan menggaulinya di bulan Syawal. Hal ini dijelaskan dalam riwayat hadist yang berbunyi:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.
Arti: “Dari Aisyah RA berkata: ‘Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali) pada bulan Syawal. Lalu, manakah istri-istri beliau yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.” (HR Muslim dan at-Tirmidzi).
Melalui hadist di atas, para ulama Syafi’iyah menjadikannya sebagai dalil anjuran untuk menikah di bulan Syawal. Sebab itu, menikah di bulan Syawal termasuk dalam anjuran dan sunnah Rasulullah.
Sejatinya, menikah di luar bulan Syawal atau bulan lainnya adalah sama. Namun dalam konteks ini, apabila sudah mampu dan memungkinkan dapat mengikuti anjuran Rasulullah menikah di bulan Syawal.
Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam
Dikutip dari buku “Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip)” karya Samsurizal, SIQ.S. Thl, MA, berikut adalah rukun dan syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui.
Rukun Nikah dalam Islam
Rukun nikah adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam pernikahan, di antaranya:
- Calon suami
- Calon istri
- Ijab dan Qabul
- Dua orang saksi
- Syarat Nikah dalam Islam
Syarat Nikah dalam Islam
Syarat nikah adalah alternatif minimal yang dapat menggantikan syarat yang tidak ada atau terhalang untuk dipenuhi, di antaranya:
1. Adanya calon suami dan calon istri
Calon suami dan calon istri adalah calon yang tidak menghalangi melaksanakan pernikahan. Sebab itu, perlu mengetahui kelompok perempuan dan laki-laki yang haram untuk dinikahi.
2. Wali nikah
Wali nikah merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan untuk melakukan akad nikah terhadap perempuan yang ada dalam perwaliannya dengan mempelai laki-laki.
3. Dua orang saksi
Saksi adalah orang yang menjadi saksi dalam pernikahan dengan syarat sebagai berikut:
- Berakal
- Baligh/Dewasa
- Baik pendengarannya (mampu menangkap pembicaraan orang)
- Adil
4. Ijab dan Qabul
Ijab adalah kata-kata yang diucapkan wali mempelai wanita atau wakilnya. Sementara, Qabul adalah ucapan menerima pernikahan dari mempelai laki-laki.
5. Maskawin atau mahar
Maskawin adalah sebuah pemberian dari calon mempelai pria kepada mempelai wanita dalam bentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dalam hukum Islam.
Maskawain atau mahar hukumnya wajib dalam Islam dan menjadi salah satu syarat sah nikah oleh kesepakatan para ulama.
6. Wilayah
Wilayah adakah kewenangan untuk melangsungkan akad. Baik terhadap dirinya, terhadap orang lain yang berada di bawah wewenangnya, atau untuk mewakili pihak lainnya.
Demikian informasi mengenai penjelasan anjuran menikah di bulan Syawal. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anjuran Baca Yasin 3 Kali Saat Malam Nisfu Syaban, Berikut Tata Cara dan Penjelasan Dalilnya
- 11 Istilah Populer di Bulan Ramadhan yang Sering Kamu Dengar
- Siapakah Pangeran Mateen? Profil Lengkap Pangeran Brunei Darussalam yang Bakal Menikah Pada 2024
- Peduli Kesehatan Seksual dan Mental Perempuan, DP3AP2KB Dorong Pasangan Muda Penuhi Hak Reproduksi
- Dasar Hukum Puasa Syawal dan Keutamaan Mengerjakannya Bagi Umat Islam